No Isi Artikel

4. BERPUASA DI SIANG HARI DAN SHALAT MALAM KARENA IMAN, MENGHARAPKAN BALASAN PAHALA DARI ALLAH, IKHLAS SERTA DALAM RANGKA TAAT KEPADA ALLAH AZZA WA JALLA

Dia berpuasa bukan dengan niat mengikuti orang banyak, juga tidak untuk mendapatkan sanjungan orang, tidak untuk melestarikan adat atau supaya sehat; juga tidak berniat pamer serta tidak untuk mensukseskan urusan duaniawi. Dia juga tidak berniat untuk mendoakan keburukan yang tidak pantas buat seorang Muslim. Dia melaksanakan ibadah puasa terdorong oleh niat beriman kepada Allah Azza wa Jalla, merealisasikan ketaatan kepada-Nya dan mengharapkan pahala dari Allah Azza wa Jalla. Dalam sebuah hadits dinyatakan :

???? ????? ????????? ?????????? ????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan ingin mendapatkan pahala, maka diampuni semua dosanya yang telah lewat. (HR. al-Bukhâri dan Muslim)

Alangkah luar biasanya seorang yang melaksanakan ibadah puasa lalu keluar dari ibadahnya dalam keadaan sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibundanya, yaitu tidak menanggung dosa dan berhati suci.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

????? ??????? ????????? ?????????? ?????? ??????? ????????? ?????????? ?????????? ????? ????????? ?????? ??????? ????????? ?????????? ????????????? ?????? ???? ?????????? ???????? ?????????? ???????

Sesungguhnya Allah mewajibkan puasa Ramadhan dan saya menyunnahkan bagi kalian shalat malamnya. Maka barangsiapa melaksanakan ibadah puasa dan shalat malamnya karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, niscaya dia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana saat dia dilahirkan oleh ibundanya.1

Dengan melaksanakan semua ini berarti seorang Muslim telah menjaga waktu siangnya dengan puasa, memelihara waktu malamnya dengan shalat tarawih serta berusaha mendapatkan ridha Allah Azza wa Jalla.


1.     Penyusun kitab Nadhratun Na’îm mengatakan: Diriwayatkan oleh Imam an-Nasî’i 4/158 dan lafazh ini adalah lafazh imam an-Nasâ’i; diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad 1/191. Syaikh Ahmad Syâkir mengatakan : “Sanad hadits ini shahîh.”.