No Isi Artikel

3. HARTA YANG TIDAK DIINFAKKAN DI JALAN ALLAH TA'ALA

 

Ketahuilah, harta hanyalah titipan dari Allah ??????? yang akan diminta pertanggungan jawabnya. Berdasarkan hadits yang telah berlalu: "Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari Kiamat hingga ditanya empat perkara: tentang umurnya untuk apa dihabiskan, masa mudanya untuk apa digunakan, hartanya dari mana didapat dan ke mana disalurkan, serta ilmunya apa yang ia perbuat."1

Sudahkah kita merenungi dan bertanya pada diri kita masing-masing tentang harta kita, dari mana didapat dan ke mana disalurkan?? Apakah kita mendapatkannya dari cara yang halal ataukah yang haram?? Lantas ke manakah harta kita disalurkan?

Renungkanlah nash-nash berikut ini yang memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang   yang   mempunyai   harta   tetapi   tidak menunaikan hak yang semestinya. Allah ??????? berfirman:

??????????? ??????????? ????????? ???????????? ???? ?????????????? ??? ??????? ??????? ????????????? ????????? ??????? . ?????? ??????? ????????? ??? ????? ????????? ????????? ????? ??????????? ????????????? ????????????? ????? ??? ?????????? ???????????? ????????? ??? ???????? ???????????

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS at-Taubah [9]: 34-35)

Rasulullah ??? ???? ???? ???? bersabda, "Tidaklah seseorang meninggal dunia kemudian dia meninggalkan kambing, unta, atau sapi yang dia tidak menunaikan zakatnya kecuali hewan tersebut akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan yang lebih besar, hingga hewan itu menginjaknya dan menusuk dengan tanduknya hingga Allah memutuskan perkaranya di antara manusia."2



1.     HR Tirmidzi: 2416, Abu Ya'la dalam Musnad-nya 2/254, Thabarani dalam Mu'jam Kabir 1/48/1. Lihat ash-Shahihah no.946

2.     HR Bukhari: 1337, Muslim: 988