No Isi Artikel

 MACAM-MACAM ZUHUD DAN HUKUMNYA

 

Al-Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله mengatakan, "Zuhud itu ada beberapa macam:

Pertama: Zuhud dalam perkara yang haram maka hukumnya fardhu 'ain.

Kedua: Zuhud dalam perkara-perkara syubhat, hal ini tergantung tingkatan syubhatnya, jika kuat syubhatnya maka wajib, jika lemah maka hanya mustahab (sunat).

Ketiga: Zuhud dalam perkara tambahan, yaitu zuhud dalam perkara yang bermanfaat dari ucapan, pandangan, pertanyaan, perjumpaan, dan selainnya. Zuhud terhadap manusia, dalam diri sendiri yakni dia merasa dirinya rendah di hadapan Alloh.

Keempat: Zuhud yang menyeluruh dari semua ini adalah zuhud terhadap segala sesuatu selain Alloh, dan segala sesuatu yang menyibukkanmu dari Alloh. Zuhud yang paling afdhol adalah menyembunyikan zuhud dan yang paling sulit adalah zuhud terhadap keinginan jiwa."1



  1. 1Al-Fawaid hlm. 118