No Isi Artikel

 Dua Macam Niat


Para ulama' juga menjelaskan bahwa Anda dituntut untuk menghadirkan dua jenis niat, pada setiap kali beramal:

  1. Niat menjalankan amalan alias mengamalkan amalan dengan sadar.

Niat macam ini merupakan syarat sah suatu amalan. Niat dengan kategori inilah yang biasanya dibahas dalam kitab-kitab fiqih. Bila Anda berenang di kolam renang, namun Anda lupa bila Anda sedang junub, maka walaupun sekujur tubuh Anda telah basah kuyup sebagaimana orang mandi junub,  namun tetap saja janabah Anda belum sirna. Karena Anda melupakan niat yang merupakan syarat sah mandi junub.

  1. Niat menjalankan amalan karena Allah عزّوجلّ (ikhlas).

Dengan niat macam ini Anda mendapatkan pahala dari amalan ibadah Anda.

Imam as Suyuthi As-Syafi’I رحمه الله berkata: "Sebagian ulama terkini menegaskan bahwa ikhlas adalah suatu yang lebih dari sebatas niat. Keikhlasan tidaklah mungkin terwujud tanpa niat, namun sebaliknya niat bisa saja terwujud walaupun tanpa ikhlas. Sedangkan para Ulama' ahli fikih biasanya hanya membicarakan sebatas niat, dan berbagai hukum yang mereka sebutkan hanya berkisar padanya. Adapun keikhlasan, maka itu hanya Allah yang mengetahuinya." (al-Asybah wan Nazhair, hlm. 20)

Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata, "Sesungguhnya para Ulama telah sepakat bahwa suatu amalan yang tidak mungkin diamalkan melainkan sebagai ibadah, tidak sah kecuali dengan niat. Berbeda dengan amalan yang kadang dilakukan sebagai amal ibadah dan di lain kesempatan sebagai suatu rutinitas, semisal menunaikan amanat dan membayar piutang." (Majmu' Fatawa, 18/259)

Niat jenis ini merupakan syarat diterimanya setiap amalan. Sehingga amal apapun tidak mungkin diterima dan mendapatkan pahala bila dilakukan dengan tidak ikhlas karena Allah عزّوجلّ .