Hadits Ke-4
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَالَ اللَّهُ: يَسُبُّ بَنِي بَنُو آدَمَ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِي اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ" (رواه البخاري (وكذلك مسلم
Artinya : Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a, beliau berkata, telah bersabda Rasulullah ﷺ, “Allah Telah Berfirman,'Anak – anak adam (umat manusia) mengecam waktu; dan aku adalah (Pemilik) Waktu; dalam kekuasaanku malam dan siang' ” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan begitu juga Muslim. di dalam al-Qur'an, Allah Azza wa Jalla, menggunakan istilah - istilah yang berbeda untuk menyebutkan waktu, pada ulama mendefinisikannya kurang lebih sebagai berikut: dahr (دهر) = masa keberadaan alam semesta, mulai dari penciptaan alam semesta sampai masa kiamat. Kata ini misalnya terdapat dalam al-Quran surah al-Insan ayat 1:
هَلْ أَتَىٰ عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا
Bukankah telah datang atas manusia satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut? ashr (عصر) = masa hidup yang dilalui sesuatu (seseorang), misalnya waktu ashr manusia, yaitu masa hidup manusia mulai dari lahir hingga meninggal. Seperti yang disebutkan dalam al-Quran surah al-ashr ayat:1 :
وَالْعَصْرِ
Demi masa ajal (أجل) = masa berakhirnya sesuatu, misal: ajal manusia. Seperti dalam surah Yunus ayat 49.
قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي ضَرًّا وَلَا نَفْعًا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ ۗ لِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۚ إِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ فَلَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
Katakanlah: "Aku tidak berkuasa mendatangkan kemudharatan dan tidak (pula) kemanfaatan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah". Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan(nya). Waqt (وقت ) = masa dimana suatu pekerjaan harus selesai, misal waktu sholat, dst. Seperti digunakan dalam surah an-Nisa ayat 103 (dalam bentuk jamak = mauqut)
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya : Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
|