Kitab Haji
Bab 1: Wajib Haji dan Keutamaannya, dan Firman Allah, "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."(Ali Imran: 97)
750. Abdullah bin Abbas r.a. berkata, "Al-Fadhl bin Abbas mengiringi Rasulullah, lalu datang seorang wanita dari Khats'am. Kemudian al-Fadhl melihat kepadanya dan wanita itu melihat Fadhl. Lalu, Nabi mengalihkan wajah al-Fadhl ke arah lain. Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-Nya untuk haji. Ayahku terkena kewajiban itu, namun ia sudah tua bangka, tidak kuat duduk di atas kendaraan. Apakah saya menghajikannya?' Beliau menjawab, 'Ya.' Hal itu pada Haji Wada'."
Bab 2: Firman Allah, "Niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka." (al-Hajj: 27-28)
751. Ibnu Umar r.a. berkata, "Saya melihat Rasulullah mengendarai kendaraannya di Dzul Hulaifah. Kemudian beliau membaca talbiyah dengan suara keras sehingga kendaraan itu berdiri tegak."
752. Jabir bin-Abdullah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah memulai ihram dari Dzul Hulaifah. Yaitu, ketika beliau telah siap berada di atas kendaraan beliau. Diriwayatkan oleh Anas dan Ibnu Abbas.[1]
Bab 3: Melakukan Haji dengan Naik Kendaraan
Umar r.a. berkata, "Pergilah dengan berkendaraan untuk mengerjakan ibadah haji. Sebab, sesungguhnya haji itu adalah salah satu dari dua macam jihad."[2]
753. Abu Tsumamah bin Abdullah bin Anas berkata, "Anas menunaikan haji di atas kendaraan, dan ia itu bukan orang yang pelit. Ia menceritakan bahwa Rasulullah menunaikan haji dengan naik kendaraan. Kendaraan itulah yang mengangkut beliau dan barang-barang beliau."
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan secara bersanad juga secara mu'allaq bagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 178 di muka.")
Bab 4: Keutamaan Haji Mabrur
754. Abu Hurairah r.a. berkata, "Nabi ditanya, 'Amal apakah yang lebih utama?' Beliau bersabda, 'Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.' Ditanyakan, 'Kemudian apa?' Beliau bersabda, 'Berjuang di jalan Allah.' Ditanyakan, 'Kemudian apa?' Beliau bersabda, 'Haji yang mabrur.'"
755. Aisyah Ummul Mukminin r.a. berkata, "Wahai Rasulullah, kami melihat bahwa jihad (berperang) itu seutama-utama amal, apakah kami tidak perlu berjihad?" Nabi saw. bersabda, 'Tidak, bagi kalian jihad yang paling utama adalah haji mabrur." (Dalam satu riwayat: Rasulullah ditanya oleh istri-istri beliau tentang haji, lalu beliau bersabda, "Sebaik-baik jihad adalah haji." 3/221)
756. Abu Hurairah r.a. berkata, "Saya mendengar Nabi bersabda, 'Barangsiapa yang haji (ke Baitullah 2/209) karena Allah, ia tidak berkata porno dan tidak fasik (melanggar batas-batas syara'), maka ia pulang seperti hari ketika dilahirkan oleh ibunya.'"
Bab 5: Ketentuan Miqat-Miqat Ibadah Haji dan Umrah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang tercantum pada nomor 88 di muka.")
Bab 6: Firman Allah, "Berbekallah, sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa." (al-Baqarah: 197)
757. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Penduduk Yaman pergi haji dan mereka tidak menyiapkan bekal apa pun untuk perjalanan mereka. Bahkan, mereka berkata, 'Kita semua bertawakal kepada Allah.' Apabila mereka telah tiba di Mekah, mereka meminta-minta kepada orang banyak. Kemudian Allah menurunkan ayat yang berbunyi, 'Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.'"
Bab 7: Tempat Ihram Penduduk Mekah Untuk Haji dan Umrah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan sesudah bab berikut ini.")
Bab 8: Miqat Penduduk Madinah dan Mereka Tidak Boleh Memulai Ihram Sebelum Berada Di Dzul Hulaifah[3]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada dua bab sebelum ini.")
Bab 9: Permulaan Tempat Ihram Penduduk Syam
758. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah telah menetapkan miqat (tempat mulai berihram haji atau umrah), yaitu bagi orang Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam dari al-Juhfah, orang Najed dari Qarnul Manazil, orang Yaman dari Yalamlam, itu semua bagi mereka dan bagi orang-orang yang dari tempat-tempat itu walaupun bukan penduduk tempat itu, yang akan ihram haji atau umrah. Adapun orang-orang yang tempatnya lebih dekat ke Mekah dari tempat-tempat itu, maka ihramnya dari tempat tinggalnya (dalam satu riwayat: dari mana saja ia datang). Begitulah, sehingga penduduk Mekah berihram dan talbiyah dari Mekah."
Bab 10: Permulaan Tempat Ihram Ahli Najed
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di muka.")
Bab 11: Permulaan Tempat Ihram Orang yang Tidak Berada Pada Miqat-Miqat yang Tertentu
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di muka.")
Bab 12: Permulaan Tempat Ihram Penduduk Yaman
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di atas.")
Bab 13: Zatu Irqin Untuk Penduduk Irak
759. Ibnu Umar r.a.. berkata, "Setelah ke dua negeri ini (Kufah dan Bashrah) dikalahkan (menyerah), mereka datang kepada Umar dan berkata, 'Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Rasulullah telah menentukan Qarn untuk tempat ihram orang-orang dari Najed. Tetapi, Qarn itu menyimpang dari jalan kami. Sedangkan, kalau kami pergi ke Qarn lebih dahulu, tentu akan menyulitkan bagi kami.' Umar berkata, 'Telitilah tempat yang sejajar dengan Qarn itu di jalan yang kamu lalui.' Maka, ditetapkannya Zatu Irqin untuk mereka."
Bab 14: Keluarnya Nabi Melalui Jalan Syajarah
760. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah keluar dari jalan Syajarah dan masuk dari jalan Mu'arras. Sesungguhnya Rasulullah apabila berangkat ke Mekah, beliau shalat di masjid Syajarah. Apabila beliau pulang, maka beliau shalat di Dzul Hulaifah di Bathnul Wadi, dan bermalam sehingga pagi.
Bab 15: Sabda Nabi , "Al-'aqiq Adalah Lembah yang Diberkahi."
761. Umar r.a. berkata, "Saya mendengar Rasulullah di Wadil 'Aqiq bersabda, 'Tadi malam datang kepadaku utusan dari Tuhanku, ia berkata, 'Shalat lah di lembah yang diberkahi ini, dan ucapkanlah, 'Umrah dalam (dan dalam satu riwayat: dan 8/155) haji (Ihram umrah dan haji bersama-sama).'"
762. Musa bin Uqbah dari Salim bin Abdullah (Ibnu Umar) dari ayahnya dari Nabi, bahwa ia berkata, "Nabi pernah menerima wahyu ketika beliau sedang istirahat dalam suatu perjalanan di perut lembah di Dzul Hulaifah. Diwahyukan kepada beliau, 'Sesungguhnya engkau sedang berada di Bath-ha' yang diberkahi.' Salim menghentikan kami di tempat pemberhentian yang Abdullah pernah berhenti di situ, mencari tempat berhentinya Rasulullah. Letaknya ialah di bagian bawah dari masjid yang ada di pertengahan lembah yang ada antara mereka dengan jalan. Yakni, pertengahan antara tempat yang disebutkan itu.
Bab 16: Membersihkan Wangi-Wangian dari Pakaian Sebanyak Tiga Kali
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ya'la yang akan disebutkan pada "26-AL-UMRAH / 10'.")
Bab 17: Wangi-Wangian Ketika Ihram dan Pakaian yang Dipakai Ketika Akan Berihram, Perihal Menyisir Rambut dan Menggunakan Minyak
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Orang yang sedang ihram boleh mencium wewangian, bercermin, dan berobat dengan apa yang biasa ia makan seperti minyak dan samin."[4]
Atha' berkata, "Boleh memakai cincin dan mengenakan kain yang berkantong."[5]
Umar r.a. melakukan thawaf ketika sedang ihram, sedangkan ia mengikat perutnya dengan kain.[6]
Aisyah r.a. tidak menganggap bersalah terhadap orang-orang yang hanya mengenakan simpak (cawat) ketika menjalankan sekedupnya.[7]
763. Manshur dari Sa'id bin Jubair, berkata, "Ibnu Umar memakai minyak,[8] lalu hal itu kuberitahukan kepada Ibrahim.[9] Lalu, Ibrahim berkata, 'Jika engkau tidak menyetujui itu, maka bagaimanakah pendapat engkau perihal ucapan Ibnu Umar yang menyatakan, 'Aku diberi tahu oleh Aswad dari Aisyah, ia berkata, 'Seakan-akan aku dapat melihat (dan dalam satu riwayat: Aku mengenakan wewangian pada Rasulullah ketika beliau hendak ihram 7/61) (dengan parfum yang paling wangi yang beliau miliki, hingga aku dapati 7/60) mengkilatnya minyak wangi pada dahi Nabi (dan jenggotnya) ketika beliau berihram.'"
764. Abdur Rahman ibnul-Qasim (orang yang paling utama pada zamannya 2/195) dari ayahnya (orang yang paling utama pada zamannya) Aisyah istri Nabi, ia berkata, "Saya mengenakan minyak wangi kepada Rasulullah (dan dia membentangkan kedua tangannya), (dengan kedua tanganku ini) (dengan suatu jenis harum-haruman pada waktu haji wada' 7/61) untuk ihram ketika beliau berihram, dan pada waktu halal setelah beliau tahalul (di Mina 7/60) sebelum beliau thawaf di Baitullah (dan dalam satu riwayat: sebelum thawaf ifadhah)."
Bab 18: Orang yang Memulai Ihram dengan Mengikat Rambut
765. Dari Salim dari ayahnya (Ibnu Umar) r.a., ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah membaca talbiyah dengan suara keras dengan mengikatkan kain di kepalanya sambil mengucapkan (dan dalam satu riwayat: Bahwa bacaan talbiyah Rasulullah 2/147):
'Labbaika Allahumma labbaik, laa syariika laka labbaik, innal-hamda wan-ni'mata laka wal-mulka, laa syariika laka'
'Aku sambut panggilan-Mu ya Allah, aku sambut panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu, demikian pula kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu (dengan tidak menambah kalimat lain dari ini. 7/59)'."
Bab 19: Memulai Ihram di Masjid Dzul Hulaifah
766. Salim bin Abdullah mendengar ayahnya berkata, "Rasulullah tidak membaca talbiyah dengan suara keras melainkan dari sisi masjid, yakni masjid Dzul Hulaifah."
Bab 20: Pakaian yang Tidak Boleh Dikenakan Oleh Orang yang Berihram
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang tersebut pada nomor 89 di muka.")
Bab 21: Naik Kendaraan dan Membonceng di Belakang Ketika Mengerjakan Haji
767. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Usamah membonceng Nabi dari Arafah sampai Mudzalifah. Kemudian beliau memboncengkan al-Fadhl dari Mudzalifah sampai ke Mina. Ia, berkata, "Nabi selalu membaca talbiyah dengan suara keras sehingga beliau melempar jumrah Aqabah."
Bab 22: Pakaian yang Boleh di Pakai Oleh Orang Berihram, Selendang dan Kain Panjang
Aisyah r.a. mengenakan pakaian yang dicelup warna kuning ketika dia sedang ihram.[10]
Aisyah berkata, "Janganlah menutup hidung/muka dengan kain, janganlah memakai cadar, janganlah mengenakan pakaian yang dicelup dengan waras,[11] dan jangan mengenakan pakaian yang dicelup dengan za'faran."[12]
Jabir berkata, "Saya tidak melihat kain yang dicelup kuning itu sebagai wewangian."[13]
Aisyah memandang tidak terlarang mengenakan perhiasan, kain hitam, merah mawar, dan mengenakan khuf (kaos kaki) bagi wanita.[14]
Ibrahim berkata, 'Tidak mengapa orang yang berihram mengganti pakaiannya."[15]
768. Abdullah Ibnu Abbas r.a berkata, "Nabi berangkat dari Madinah setelah bersisir dan meminyaki rambut, dan mengenakan kain dan selendang. Beliau tidak melarang sedikit pun dari selendang dan kain kecuali yang dicelup dengan za'faran yang za'faran itu melekat di kulit. Beliau memasuki waktu pagi di Dzul Hulaifah, dan beliau mengendarai kendaraan beliau. Sehingga, beliau tinggal di Baida'. Beliau dan para sahabat membaca talbiyah (untuk haji 2/35), dan beliau mengalungi unta beliau. Demikian itu lima hari (dalam satu riwayat: pagi hari keempat) terakhir Dzulqai'dah, lalu beliau tiba di Mekah pada empat malam (dalam satu riwayat: pagi hari keempat) dari bulan Dzulhijjah, lalu beliau melakukan thawaf di Baitullah. Beliau melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Beliau tidak bertahalul karena unta beliau, karena beliau telah mengalunginya. Kemudian beliau singgah di daerah atas Mekah di Hajun di mana beliau membaca talbiyah untuk haji. Beliau tidak mendekati Ka'bah setelah thawaf di sana sehingga beliau pulang dan Arafah, dan menyuruh para sahabat untuk thawaf di Baitullah dan (sa'i) antara Shafa dan Marwah. Kemudian mereka mencukur sebagian kepala mereka, dan bertahalul. (Dalam riwayat lain: Lalu beliau memerintahkan mereka menjadikannya sebagai umrah), dan yang demikian itu bagi yang tidak membawa unta yang dikalungi. Bagi orang yang bersama istrinya, maka istrinya itu halal baginya. Halal juga harum-haruman serta pakaian."
Bab 23: Orang yang Bermalam di Dzul Hulaifah Sampai Pagi Hari
Demikian dikatakan oleh Ibnu Umar dari Nabi'saw.[16]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang akan disebutkan sesudah tiga bab lagi.")
Bab 24: Mengeraskan Suara pada Waktu Memulai Ihram
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas yang diisyaratkan di muka.")
Bab 25: Talbiyah
769. Aisyah r.a. berkata, "Sungguh aku mengetahui bahwa Nabi mengucapkan talbiyah, yaitu:
'Labbaikallaahumma labbaika, labbaika laasyariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka'
'Kami penuhi pangilan-Mu, ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu. Kami penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kami penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan kenikmatan adalah bagi-Mu'."
Bab 26: Bertahmid, Bertasbih, dan Bertakbir Sebelum Mengerjakan Ihram Ketika Menaiki Kendaraan
770. Anas r.a. berkata, "Rasulullah dan kami shalat zhuhur empat rakaat di Madinah dan shalat ashar dua rakaat di Dzul Hulaifah. Kemudian beliau bermalam di sana sampai pagi. Kemudian beliau berkendaraan sehingga ketika kendaraan itu sampai di Baida', beliau memuji Allah, beliau membaca tasbih dan bertakbir. Kemudian beliau membaca talbiyah untuk haji dan umrah, dan seluruh manusia membaca talbiyah (dan saya mendengar mereka mengeraskannya) untuk haji dan umrah. (Dan dalam satu riwayat: Saya membonceng Abu Thalhah, dan mereka mengeraskan talbiyah untuk haji dan umrah 4/14). Ketika kami datang, beliau menyuruh manusia bertahalul, maka mereka bertahalul. Sehingga, pada hari tarwiyah mereka membaca talbiyah untuk haji, dan Nabi menyembelih beberapa ekor unta dengan tangan beliau sambil berdiri. Di Madinah Rasulullah menyembelih dua ekor kibas yang gemuk."
Bab 27: Orang yang Memulai Berihram di Waktu Kendaraannya Siap Untuk Membawanya Berangkat
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada nomor 751 di muka.")
Bab 28: Memulai Ihram dengan Menghadap Kiblat
Nafi' berkata, "Ibnu Umar apabila telah selesai mengerjakan shalat subuh di Dzul Hulaifah, ia menyuruh menyediakan kendaraannya. Kemudian ia menaikinya. Ketika kendaraannya telah siap membawanya berangkat, ia menghadap kiblat sambil berdiri. Kemudian ia membaca talbiyah sehingga sampai di tanah Haram. Kemudian ia berhenti bertalbiyah. Sehingga, apabila ia sampai di Dzi Thuwa (suatu lembah terkenal di dekat Mekah), ia bermalam di sana. Ketika ia selesai mengerjakan shalat subuh, ia mandi. Ia menduga bahwa Rasulullah melakukan hal itu."[17]
771. Nafi' berkata, "Apabila Ibnu Umar hendak pergi ke Mekah, lebih dahulu ia memakai minyak yang tidak harum. Kemudian ia pergi ke Masjid al-Hulaifah, lalu shalat. Sesudah itu ia naik kendaraan. Ketika kendaraannya telah siap membawanya dengan berdiri, ia pun mulai berihram. Kemudian ia bekata, 'Beginilah yang saya lihat yang dilakukan oleh Nabi.'"
Bab 29: Mengucapkan Talbiyah Apabila Orang yang Berihram Itu Turun di Lembah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada '60-AL ANBIYA / 8'- BAB'.")
Bab 30: Bagaimana Orang yang Haid dan Nifas Berihram?
Kata "ahalla" bisa berarti membicarakan. Kata "istahlalnaa" dan "ahlalnaa alhilaala" berarti kita melihat bulan sabit tampak seluruhnya. Kata "istahalla almatharu" berarti hujan keluar dari awan. Kata "wa maa uhilla li ghairillahi bihi" berarti apa yang diseru (ketika disembelih) untuk selain Allah. Dan, kata "istahalla ash-shabiyyu" artinya telah bersuara anak bayi.
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang telah disebutkan pada nomor 178 di muka.")
Bab 31: Orang yang Berihram di Zaman Nabi Seperti Ihram Nabi
Demikian dikatakan oleh Ibnu Umar dari Nabi saw.[18]
772. Anas bin Malik r.a. berkata, "Ali datang kepada Nabi setibanya dari Yaman. Beliau bertanya, 'Dengan cara bagaimanakah kamu berihram?' Ia menjawab, 'Dengan cara ihram yang dikerjakan oleh Nabi.' Kemudian ia berkata, 'Seandainya saya tidak membawa kurban, tentulah saya melakukan tahalul.'"
773. Abu Musa r.a. berkata, "Nabi mengutus saya ke (negeri 5/109) kaum (saya) di Yaman. Saya datang, dan beliau (tinggal 2/204) di Bathha', beliau bersabda, 'Apakah sudah melakukan haji wahai Abdullah bin Qais?' Saya jawab, 'Sudah.' Beliau bertanya (2/188), 'Dengan cara bagaimanakah engkau bertalbiyah?' Saya jawab, 'Saya membaca talbiyah seperti talbiyah Nabi.' Beliau bersabda, 'Bagus, apakah engkau menggiring binatang kurban?' Saya menjawab, 'Tidak'. Lalu, beliau menyuruh saya. Kemudian saya thawaf (dalam satu riwayat: Beliau bersabda, 'Pergilah thawaf') di Baitullah, dan (sa'i) di Shafa dan Marwah. Kemudian beliau menyuruh saya, lalu saya bertahallul. Setelah itu saya mendatangi seorang wanita dari kaum saya, (dalam satu riwayat dari wanita Bani Qais), lalu ia menyisir saya, atau mencuci kepala saya. (Dalam satu riwayat: lalu ia melepaskan kepala saya, kemudian saya bertalbiyah untuk haji. Kemudian saya memberi fatwa kepada manusia hingga datang masa pemerintahan Umar r.a.) Maka, datanglah Umar r.a. Kemudian saya ceritakan hal itu kepadanya, lalu ia berkata, 'Jika kita mengambil kitab Allah, sesungguhnya Dia memerintahkan kita agar melakukannya dengan sempurna. Allah berfirman, 'Sempurnakanlah haji dan umrah itu karena Allah.' Dan, jika kita mengambil sunnah Nabi, maka sesungguhnya beliau tidak bertahalul sehingga beliau menyembelih binatang kurban.'"[19]
Bab 32: Firman Allah, "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats 'bersetubuh' , berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (al-Baqarah: 197) Dan, Firman-Nya, "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji." (al-Baqarah: 189)
Ibnu Umar r.a. berkata, "Bulan-bulan haji itu adalah Syawal, Dzulqai'dah, dan sepuluh hari dari Dzulhijjah."[20]
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Di antara aturan sunnah ialah bahwa tidak boleh orang berihram haji kecuali pada bulan-bulan haji."[21]
Utsman r.a. tidak menyukai orang melakukan ihram dari Khurasan atau Kirman."[22]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang telah disebutkan pada nomor 178 di muka.")
Bab 33: Haji Tamattu', Iqran, dan Ifrad serta Menukarkan Haji dengan Umrah Jika Tidak Mempunyai Hadyu (Binatang Kurban)
774. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Mereka berpendapat bahwa umrah dalam bulan-bulan haji termasuk seburuk-buruk keburukan di bumi. Mereka menjadikan bulan Muharram sebagai bulan Shafar, dan mereka mengatakan, 'Jika luka sudah sembuh, dan bekas (haji) telah tiada, dan bulan Shafar telah lewat, maka halallah umrah itu bagi orang yang berumrah.' Lalu (4/334) Nabi dan para sahabat pada pagi tanggal empat datang dengan membaca talbiyah untuk berhaji. Kemudian beliau menyuruh mereka untuk menjadikannya sebagai umrah. Maka, hal itu dirasa sebagai urusan yang besar di kalangan mereka, lalu mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, manakah yang halal?' Beliau bersabda, 'Halal seluruhnya.[23]'"
775. Hafshah istri Nabi saw berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah keadaan manusia yang bertahalul dari umrah, sedang engkau tidak bertahalul dari umrah?" (Dan dalam satu riwayat: Nabi menyuruh istri-istri beliau bertahalul pada tahun haji wada', lalu Hafshah bertanya, "Apakah yang menghalangimu untuk bertahalul?" 5/124). Beliau bersabda, "Sesungguhnya aku menempelkan (mengikatkan) kain di kepalaku, aku mengalungi binatang kurbanku, dan aku tidak bertahalul sehingga aku menyembelih binatang kurban. (Dan dalam satu riwayat: Sehingga aku bertahalul dari haji.)."
776. Abu Jamrah, yaitu Nashr bin Imran adh-Dhuba'i, ia berkata, "Suatu ketika saya mengerjakan haji tamattu', lalu orang-orang melarang saya. Kemudian saya bertanya kepada Ibnu Abbas (tentang hal itu), lalu ia menyuruhku (melakukannya. Saya bertanya kepada nya tentang hadyu 'binatang kurban', lalu ia menjawab, 'Kurban itu bisa berupa unta, sapi, atau kambing, atau bersekutu dalam membayar dam. Tetapi, orang-orang tidak menyukainya. Lalu, saya tidur 2/180), kemudian saya bermimpi. Seolah-olah ada orang yang berkata kepadaku, 'Haji yang mabrur dan umrah (dalam satu riwayat: tamattu) yang diterima.' Lalu, saya beritahukan kepada Ibnu Abbas, dan ia berkata, 'Allah Maha Besar, sunnah Nabi (dan dalam satu riwayat: sunnah Abul Qasim saw.).' Kemudian ia berkata kepadaku, 'Silakan engkau bermukim di tempatku ini. Sebab, saya hendak memberikan sebagian dari hartaku kepadamu.'" Syubah berkata, "Saya bertanya, 'Mengapa?' Ia berkata, 'Karena mimpiku itu.'"
777. Abu Syihab berkata, "Saya datang di Mekah melakukan umrah tamattu'. Maka, kami memasuki Mekah tiga hari sebelum hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Kemudian beberapa orang dari penduduk Mekah berkata, 'Sekarang jadilah hajimu itu haji warga Mekah.' Lalu, saya menemui Atha' untuk menanyakan hal itu. Kemudian dia berkata, "Aku telah diberi tahu oleh Jabir bin Abdullah bahwa ia berhaji bersama Nabi pada hari beliau menggiring unta bersamanya. Mereka telah membaca talbiyah untuk haji ifrad (dalam satu riwayat: Dan kami mengucapkan, 'Labbaika Allahumma labbaik, 2/153), lalu beliau bersabda kepada mereka, 'Bertahalullah dari ihrammu dengan thawaf di Baitullah dan (sa'i) antara Shafa dan Marwah, potonglah rambutmu. Kemudian berdiamlah dengan halal (tidak ihram). Sehingga, apabila telah tiba hari Tarwiyah, maka bacalah talbiyah untuk haji, dan jadikanlah apa yang telah terdahulu sebagai tamattu'!' Mereka bertanya, 'Bagaimanakah kami menjadikannya tamattu', padahal kami telah menyebutnya haji? Beliau bersabda, 'Lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu. Seandainya aku tidak menggiring binatang kurban, niscaya aku kerjakan seperti apa yang aku perintahkan kepadamu. Tetapi, ihram itu tidak menghalalkan bagiku sehingga kurban itu sampai di tempatnya.' Lalu, mereka mengerjakannya."
778. Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Ali dan Utsman berbeda pendapat mengenai tamattu' ketika keduanya berada di Usfan. (Utsman melarang melakukan tamattu' dan mengumpulkan haji dan umrah, 2/151). Maka, Ali berkata kepada Utsman, 'Apakah yang engkau kehendaki dengan melarang suatu urusan yang dilakukan oleh Nabi?'" Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Pada waktu Ali mengetahui hal itu (yakni apa yang dilarang oleh Utsman perihal tamattu'), maka Ali mulai mengerjakan Ihram untuk haji dan umrah secara bersamaan waktunya. (Dia berkata, 'Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi karena mengikuti perkataan seseorang.')"
Bab 34: Orang yang Bertalbiyah Haji dan Menyebutkan Namanya (Yakni Haji atau Umrah)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Jabir di muka.")
Bab 35: Mengerjakan Tamattu'
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Imran bin Hushain yang tercantum pada '65 - TAFSIR AL BAQARAH / 28 - BAB'.")
Bab 36: Firman Allah, "Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah)." (al-Baqarah: 196)
Ibnu Abbas[24] mengatakan bahwa ia ditanya tentang mengerjakan haji tamattu'. Lalu, ia berkata, "Kaum Muhajirin, kaum Anshar, dan istri-istri Nabi berihram pada waktu beliau mengerjakan haji wada' dan kami telah berihram. Setelah kami datang di Mekah, Rasulullah bersabda, 'Jadikanlah ihrammu itu untuk mengerjakan haji itu sebagai umrah, melainkan orang yang membawa hadyu 'kurban'.' Setelah tiba di Mekah, kami mengerjakan thawaf mengelilingi Kabah, juga bersa'i antara Shafa dan Marwah. Kami menyetubuhi istri-istri kami, dan mengenakan pakaian yang berjahit. Nabi bersabda, 'Barangsiapa yang membawa hadyu, maka tidak halal (tidak dibolehkan) mengerjakan semua yang dilarang selama ihram itu sehingga hadyu itu datang di tempatnya (yakni di Mina lalu disembelih). Kemudian pada sore hari Tarwiyah, beliau memerintahkan kepada kami melakukan ihram haji. Setelah kami selesai melaksanakan semua manasik ibadah haji, kami datang di Mekah. Kemudian berthawaf mengelilingi Baitullah, juga bersa'i antara Shafa dan Marwah. Dengan demikian, sempurnalah haji kami, dan kami diwajibkan menyembelih hadyu, sebagaimana firman Allah, 'Wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat. Tetapi, jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali ke negerimu.' Hadyu itu cukup seekor kibas. Maka, orang-orang mengumpulkan dua macam ibadah dalam satu tahun yaitu haji dan umrah. Sebab, sesungguhnya Allah telah memfirmankannya di dalam kitab-Nya dan diperkokoh oleh sunnah Nabi-Nya. Hal yang demikian ini diperkenankan untuk semua orang selain penduduk Mekah. Dalam hal ini, Allah telah berfirman, 'Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah). Adapun bulan-bulan haji yang disebutkan oleh Allah ialah Syawal, Dzulqai'dah, dan Dzulhijjah. Barangsiapa yang mengerjakan tamattu' dalam bulan-bulan di atas, maka wajiblah membayar dam atau berpuasa.'" Kata "rafats" berarti bersenggama. "Fusuq" berarti maksiat-maksiat, dan "Jidaal" berarti berbantahan.
Bab 37: Mandi Ketika Memasuki Mekah
779. Nafi' berkata, "Ibnu Umar apabila sudah dekat memasuki tanah suci, ia menghentikan bacaan talbiyah. Kemudian bermalam di Dzi Thuwa, lalu mengerjakan shalat subuh dan mandi. Ia memberitahukan bahwa Nabi mengerjakan yang demikian itu."
Bab 38: Memasuki Mekah Pada Siang atau Malam Hari
Nabi bermalam di Dzi Tuwa sehingga pagi, lalu masuk ke Mekah. Demikian pula yang dilakukan Ibnu Umar.
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar di muka.")
Bab 39: Dari Mana Memasuki Kota Mekah Itu?
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Ibnu Umar berikut ini.")
Bab 40: Dari Mana Keluar dari Mekah?
780. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa Nabi saw masuk ke Mekah dari Kada' dari Tsaniyatil Ulya di Bath-ha', dan beliau keluar dari Tsaniyatis Sufla.
Abu Abdillah berkata, "Saya mendengar Yahya bin Win berkata, 'Saya mendengar Yahya bin Sa'id mengatakan bahwa Musaddad saya datangi di rumahnya. Lalu, saya katakan kepadanya bahwa dia berhak terhadap hal itu. Saya tidak menghiraukan apakah kitab-kitab saya ada pada saya atau pada Musaddad.'"[25]
781. Aisyah r.a. mengatakan bahwa pada waktu Fathu Makkah (pembebasan Mekah) Nabi saw masuk dari Kada' (yang berada di) kawasan atas Mekah, (dan keluar dari kawasan bawahnya) (dan dalam satu riwayat: dari Kuda kawasan atas kota Mekah).
Hisyam berkata, "Urwah biasa masuk dari keduanya, yaitu dari Kada' dan Kuda, tetapi ia lebih sering masuk dari Kada' yang lebih dekat ke rumahnya."
Abu Abdillah berkata, "Kada' dan Kuda adalah dua tempat."
Bab 41: Keutamaan Kota Mekah Dan Membangunnya. Firman Allah, "Dan (Ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Jadikanlah sebagian dari maqam Ibrahim tempat shalat. Telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, yang ruku, dan sujud.' Dan (Ingatlah), ketika Ibrahim berdoa, 'Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman dan sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduk yang beriman di antara mereka kepada Allah di hari kemudian.' Allah berfirman, 'Dan kepada orang yang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa mereka menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.' Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), 'Ya Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau. Tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. " (al-Baqarah: 125-128)
782. Jabir bin Abdullah r.a. berkata, "Ketika Ka'bah sedang diperbaiki, Nabi turut mengangkut batu bersama Abbas. Abbas berkata kepada Nabi, 'Ikatkanlah sarungmu di kudukmu (untuk melindungimu dari batu 4/234).' Lalu, Nabi terjatuh dan matanya terbelalak ke langit, (kemudian sadar). Lalu beliau bersabda, 'Bawalah sarungku kemari!' (Dalam satu riwayat: 'Sarungku! Sarungku!). Lalu, beliau mengikatkannya kembali.'"*1*)
783. Dari al-Aswad bin Yazid dan lain-lainnya dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata, "(dan dalam satu riwayat darinya: Ibnuz Zubair berkata kepadaku, 'Aisyah sering berbisik kepadamu, maka apakah yang diceritakannya kepadamu tentang Ka'bah?' Saya menjawab, 'Dia pernah berkata kepadaku 1/40), 'Aku pernah bertanya kepada Nabi tentang dinding, apakah ia termasuk Baitullah?' Beliau menjawab, 'Ya.' Aku bertanya, 'Mengapakah mereka tidak memasukkannya ke dalam Baitullah?' Beliau menjawab, 'Tidakkah engkau tahu bahwa kaummu (pada waktu membangun Ka'bah) keterbatasan dana?' Aku bertanya, 'Mengapa pintunya tinggi?' Rasulullah menjawab, 'Hal itu dilakukan kaummu supaya mereka dapat memasukkan orang yang mereka kehendaki dan mencegah orang yang mereka kehendaki.' Maka, aku (Aisyah) bertanya, 'Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak mengembalikannya di atas fondasi yang dibangun Ibrahim?' Beliau bersabda, 'Kalau bukan karena kaummu baru saja lepas dari zaman jahiliah (Ibnuz Zubair berkata, 'Dari kekufuran'), dan aku khawatir hati mereka mengingkari kalau aku memasukkan dinding itu ke dalam Baitullah, dan kalau aku lekatkan pintunya ke tanah, niscaya aku lakukan. (Menurut jalan periwayatan lain: Niscaya aku perintahkan supaya Baitullah itu dirobohkan, (kemudian kubangun lagi di atas fondasi yang dibangun Ibrahim 'alaihissalam). Kemudian aku masukkan ke dalamnya apa yang telah dikeluarkan darinya dan aku lekatkan ke tanah. Aku buat untuknya dua buah pintu, satu pintu di timur dan satu pintu (dalam satu riwayat: di belakang (yakni pintu) barat. Lalu, aku sambung dengan fondasi Ibrahim.' Maka, itulah yang memotivasi Ibnuz Zubair untuk merobohkannya. (Kemudian Abdullah (Ibnu Umar 5/150) r.a. berkata, 'Sungguh seandainya Aisyah mendengar hal ini dari Nabi, niscaya saya tidak akan melihat Rasulullah meninggalkan menjamah dua rukun yang mengiringi Hijr, melainkan karena Baitullah tidak disempurnakan bangunannya di atas fondasi-fondasi Ibrahim.'" Yazid (bin Ruman) berkata, "Saya menyaksikan Ibnuz Zubair ketika merobohkan dan membangun kembali Baitullah, dan memasukkan Hijr ke dalamnya. Saya melihat fondasi Ibrahim berupa batu seperti kelasa unta." Jarir berkata, "Lalu saya bertanya kepadanya, 'Di mana tempatnya?' Dia menjawab, 'Di sini.' Maka, saya memperkirakan jaraknya dari Hijr enam hasta, atau sekitar itu."
Bab 42: Keutamaan Tanah Haram (Tanah Suci). Firman Allah, "Aku hanya diperintah untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaanNyalah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (an-Naml: 91) "Apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram yang aman, dan didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk rezeki (bagi mu) dari sisi Kami? Tetapi, kebanyakan mereka tidak mengetahui." (al-Qashash: 57)
Bab 43: Mewariskan Rumah-rumah di Mekah, Menjual dan Membelinya dan Bahwa Seluruh Manusia di Masjidil Haram Itu Sama Keistimewaannya, Mengingat Firman Allah, "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia di jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih." (al-Hajj : 25)
784. Usamah bin Zaid r.a. berkata (pada waktu Fathu Makkah 5/92,[26] (dalam satu riwayat: pada waktu hajinya), "Wahai Rasulullah, di manakah engkau akan tinggal (besok 4/33) di kampung engkau Mekah?" Beliau bersabda, "Apakah Aqil meninggalkan (untuk kita) tempat tinggal atau rumah? (Dalam satu riwayat: Apakah Aqil meninggalkan rumah untuk kita?" Kemudian beliau bersabda, "Kita akan tinggal di dataran Bani Kinanah yang berkerikil, karena kaum Quraisy berjanji setia atas kekafiran. Hal itu karena Bani Kinanah telah mengadakan janji setia dengan kaum Quraisy terhadap Bani Hasyim untuk tidak berjual beli dengan mereka dan tidak memberi tempat berlindung kepada mereka." Aqil dan Thalib mewarisi Abu Thalib, sedang Ja'far dan Ali tidak mewarisinya sedikitpun. Karena, keduanya beragama Islam, sedang Aqil dan Thalib adalah kafir. Umar ibnul-Khaththab berkata, "Orang mukmin tidak menerima warisan dari orang kafir." Ibnu Syihab berkata, "Orang-orang mentakwilkan firman Allah, 'Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka behijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dan mereka. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.'" (al-Anfaal: 72)
Bab 44: Turunnya (Singgahnya) Nabi di Mekah
785. Abu Hurairah r.a. berkata, "Nabi bersabda sejak keesokan hari Nahar (Hari Raya Kurban) dan pada saat itu beliau berada di Mina (ketika hendak datang ke Mekah) (dan dalam satu riwayat: hendak ke Hunain 3/247), 'Kita besok akan singgah insya Allah (bila Allah membukakan 5/92) di lembah Bani Kinanah di mana mereka bersumpah atas kekafiran, yakni di tanah yang berkerikil itu. Demikian itu karena suku Quraisy dan Kinanah bersumpah terhadap bani Hasyim dan banil Muthalib (dan dalam satu riwayat yang mu'allaq: dan Banil Muthalib-tanpa ragu-ragu) untuk tidak kawin dan berjual beli dengan mereka sampai menyerahkan Nabi kepada mereka.'"
Bab 36: Firman Allah, "Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata, Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala. Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan dari manusia. Barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhhya orang itu termasuk golonganku. Barangsiapa yang mendurhakaiku, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka." (Ibrahirn: 35-37)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari tidak membawakan satu hadits pun.")
Bab 47: Firman Allah, "Allah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan haram, hadya, dan qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Maa'idah: 97)
786. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Orang yang mempunyai dua pasukan kecil dari Habasyah hendak menghancurkan Ka'bah."
787. Abu Sa'id al-Khudri r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Sungguh Baitullah akan dipakai untuk berhaji dan umrah setelah keluarnya Ya'juj dan Ma'juj. (Dan dalam riwayat yang mu'allaq, beliau bersabda, "Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga ibadah haji tidak dilaksanakan lagi.")[27]
Bab 47: Selubung Penutup Ka'bah
788. Abu Wail berkata, "Saya pernah duduk bersama Syaibah di atas kursi di dalam Kabah, lalu ia berkata, 'Kursi ini pernah diduduki oleh Umar. Kemudian ia berkata, 'Benar-benar aku mempunyai maksud tidak akan membiarkan di Ka'bah ini suatu benda berwarna kuning dan tidak juga berwarna putih,[28] melainkan kedua benda itu tentu akan kubagi-bagikan.' (Saya berkata, 'Engkau tidak akan melakukannya.' Dia bertanya, 'Mengapa?' 8/139) Saya berkata, "Sesungguhnya kedua sahabatmu (yakni Nabi dan Abu Bakar) tidak pernah bermaksud melakukan itu.' Umar berkata, 'Kedua orang itu adalah orang-orang yang menjadi ikutan (teladan).'"
Bab 48: Robohnya Ka'bah
Aisyah r.a. berkata, "Nabi bersabda, 'Ka'bah itu akan diperangi oleh tentara. Tetapi, kemudian mereka itu akan ditenggelamkan dalam bumi (yakni di Baida', suatu tempat antara Mekah dan Madinah).'"[29]
789. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Seolah-olah saya di Bait itu berjalan dengan menjauhkan tumit (dari tanah), menghindari batu demi batu."
Bab 49: Keterangan Mengenai Hajar Aswad
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Umar ibnul-Khaththab yang akan disebutkan pada nomor 795.")
Bab 50: Menutup Ka'bah dan Bolehnya Shalat ke Arah Mana Saja yang Dikehendaki dalam Ka'bah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Umar yang akan disebutkan pada '56-AL-JIHAD / 127 BAB'.")
Bab 51: Shalat di Dalam Ka'bah
790. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa apabila ia memasuki Ka'bah, maka ia berjalan ke arah jurusan muka pada waktu memasuki Kabah dan menjadikan pintu Ka'bah di jurusan punggung pada waktu berjalan. Sehingga, antara dirinya dan dinding yang ada di hadapannya dekat sekali kira-kira tiga hasta. Kemudian shalat menghadap tempat yang ditunjukkan oleh Bilal bahwa Rasulullah shalat di situ. Namun, siapa pun tidak apa-apa kalau dia shalat di dalam Ka'bah dengan menghadap ke jurusan mana pun dari Baitullah yang ia kehendaki.
Bab 52: Orang Yang Tidak Masuk Ka'bah
Ibnu Umar sering naik haji dan tidak memasuki Ka'bah.[30]
791. Abdullah bin Abu Aufa berkata, "Rasulullah melakukan umrah. Lalu, beliau thawaf di Baitullah, dan melakukan shalat dua rakaat di belakang maqam. Beliau bersama-sama dengan orang-orang yang menutupinya. Seorang laki-laki berkata kepadanya, 'Apakah Rasulullah memasuki Ka'bah?' Ia menjawab, 'Tidak.'"
Bab 53: Orang yang Bertakbir di Beberapa Penjuru Ka'bah
792. Ibnu Abbas r.a berkata, "Sesungguhnya ketika Rasulullah tiba (di Mekah), beliau enggan masuk ke Baitullah karena di dalamnya ada berhala-berhala. Lalu, beliau memerintahkan supaya berhala-berhala itu dikeluarkan (dalam satu riwayat dimusnahkan 4/111). Lalu, mereka keluarkan patung Ibrahim dan Ismail yang sedang memegang panah untuk berundi. Rasulullah bersabda, 'Semoga Allah mengutuk mereka. Demi Allah, mereka mengetahui bahwa keduanya (Ibrahim dan Ismail) tidak pernah mengadakan undian semacam itu.' (Dan dalam riwayat lain: Beliau menjumpai patung Ibrahim dan patung Maryam. Kemudian beliau bersabda, 'Ketahuilah, sesungguhnya mereka sudah mendengar bahwa malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung. Dan, ini Ibrahim dipatungkan, bahkan didesain melakukan undian pula!) Lalu beliau masuk ke Baitullah. Kemudian beliau bertakbir di seluruh penjurunya, (dan keluar). Namun, tidak melakukan shalat di dalamnya."
Bab 54: Bagaimana Permulaan Disyariatkannya Berlari Kecil
793. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah dan para sahabat datang (pada tahun meminta keamanan 5/86), lalu orang-orang musyrik berkata, 'Ia berani menghadapmu karena mereka telah dilemahkan oleh demam Yatsrib. Lalu, Nabi menyuruh mereka untuk berlari-lari kecil pada tiga tempat yang mulia, (dalam satu riwayat: Beliau bersabda, "Berlari-lari kecillah kamu untuk menunjukkan kekuatan mereka kepada kaum musyrikin. Sedangkan, kaum musyrikin dari arah Qaiqa'an.), dan untuk berjalan di antara dua rukun. Tidak ada yang menghalangi beliau untuk menyuruh mereka berlari-lari kecil seluruhnya melainkan untuk mengekalkan atas mereka."
Bab 55: Menjamah Hajar Aswad Ketika Datang di Mekah pada Pertama Kalinya Berthawaf dan Berlari Kecil Tiga Kali
794. Abdullah bin Umar r.a. berkata, "Saya melihat Rasulullah ketika datang ke Mekah (pada waktu haji 2/163) dan umrah menyentuh Rukun al Aswad pada pertama kalinya beliau thawaf. Beliau menyempatkan tiga thawaf dari tujuh thawaf, dan berjalan empat kali. (Kemudian sujud dua kali, dan beliau berjalan di perut saluran apabila thawaf antara Shafa dan Marwah 2/163)." (Aku bertanya kepada Nafi', "Apakah Abdullah berjalan kaki apabila telah sampai di Rukun Yamani?" Ia menjawab, 'Tidak, kecuali menempel Rukun, karena dia tidak meninggalkannya sebelum menjamahnya." 2/170).
Bab 56: Berlari Kecil Dalam Haji dan Umrah
795. Aslam mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab r.a berkata kepada rukun (yakni Hajar Aswad), (dalam riwayat lain: bahwa ia datang ke Hajar Aswad, lalu menciumnya seraya berkata 2/160), "Sebenarnya, demi Allah, sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau adalah sebuah batu yang tidak dapat memberi bahaya dan tidak dapat pula memberikan kemanfaatan. Andaikata aku tidak melihat Nabi menjamahmu, tentu aku tidak akan menjamahmu." (Dalam riwayat lain: menciummu, niscaya aku tidak menciummu). Lalu Umar menjamahnya, kemudian ia berkata, "Bagaimanakah dengan kami berjalan cepat dalam thawaf? Sebenarnya kami hanya ingin memperlihatkan (keperkasaan kami) kepada orang-orang musyrik, padahal mereka telah dihancurkan oleh Allah?" Kemudian Umar berkata, "Sesuatu yang diperbuat oleh Nabi, maka kami tidak senang untuk meninggalkannya."
796. Ibnu Umar r.a. berkata, "Saya tidak pernah meninggalkan menyentuh dua rukun ini dalam waktu sulit maupun mudah sejak saya melihat Nabi menyentuhnya." Ubaidullah berkata kepada Nafi', "Apakah Ibnu Umar berjalan antara kedua rukun itu?" Ia menjawab, "Ibnu Umar hanyalah berjalan biasa (yakni tidak berlari kecil) agar lebih mudah baginya untuk menyentuh itu."
Bab 57: Menjamah Rukun (Hajar Aswad) Dengan Tongkat
797. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi thawaf (di Baitullah 2/166) pada waktu haji wada' di atas unta (beliau. Setiap kali tiba di Rukun 6/175), beliau menyentuh rukun (dalam satu riwayat: berisyarat kepadanya) dengan tongkat yang melengkung pangkalnya (yang ada pada beliau, dan beliau bertakbir 2/163)."
Bab 58: Orang yang Tidak Menyentuh Selain Dua Buah Rukun Yamani
Abusy Sya'sya'[31] berkata, "Siapakah[32] yang menjaga sesuatu dari Baitullah? Muawiyah pernah menjamah semua rukun. Lalu, Ibnu Abbas berkata kepadanya, 'Sesungguhnya kedua rukun ini tidak boleh disentuh.' Muawiyah menjawab, 'Tidak ada sesuatu pun dari Baitullah yang terlarang untuk disentuh.' Ibnuz Zubair biasa menyentuh (menjamah) semua rukun."
798. Salim bin Abdullah dari ayahnya berkata, "Saya tidak pernah melihat Nabi menyentuh Ka'bah selain dua rukun Yamani."
Bab 59: Mencium Hajar Aswad
799. Zubair bin Arabi berkata, "Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang menyentuh Hajar (Aswad), lalu ia menjawab, 'Saya melihat Rasulullah menyentuh dan menciumnya.' Aku bertanya, 'Bagaimanakah pendapatmu jika saya terdesak? Bagaimana pendapatmu jika saya kalah?' Ia berkata, "Jadikanlah, bagaimanakah pendapatmu tentang sunnah? Karena saya melihat Rasulullah menyentuh dan menciumnya.'"
Bab 61: Orang yang Memberi Isyarat Kepada Rukun (Hajar Aswad) Jika Datang di Tempatnya
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada nomor 797 di muka.")
Bab 62: Bertakbir di Sisi Rukun
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di muka.")
Bab 63: Orang yang Thawaf di Baitullah Jika Datang di Mekah Sebelum Kembali ke Rumahnya, Kemudian Shalat Dua Rakaat, Lalu Pergi ke Shafa
Bab 64: Thawafnya Kaum Wanita Bersama Kaum Laki-laki
800. Ibnu Juraij mengatakan bahwa mereka diberi tahu oleh Atha' ketika Ibnu Hisyam melarang kaum wanita mengerjakan thawaf bersama-sama dengan kaum lelaki. Atha' berkata, "Bagaimana Anda melarang orang-orang wanita, padahal istri-istri Nabi juga rnengerjakan thawaf bersama para lelaki?" Ibnu Juraij bertanya kepada Atha', "Apakah larangan Abu Hisyam itu sesudah adanya perintah atau sebelum turunnya ayat hijab itu?" Atha' berkata, "Ya, demi umurku, saya mengetahui sesudah turunnya ayat hijab." Ibnu Juraij bertanya kepada Atha', "Bagaimanakah kaum wanita itu bercampur dengan kaum lelaki?" Ia berkata, "Bukannya kaum wanita itu bercampur (bergaul bebas). Aisyah melakukan thawaf di tempat terpisah dari kaum lelaki sehingga tidak bercampur-baur dengan mereka. Kemudian ada seorang wanita berkata, 'Marilah kita berangkat untuk menyentuh Hajar Aswad, wahai Ummul Mukminin.' Aisyah berkata, "Kamu sendiri sajalah melakukannya.' Aisyah tidak mengikuti ajakannya. Para wanita keluar dengan tidak dapat dikenal siapa dirinya di waktu malam. Kemudian mereka melakukan thawaf dengan kaum lelaki. Tetapi, bila mereka memasuki Baitullah, mereka tetap berdiri sehingga betul-betul masuk dan kaum lelaki disuruh keluar. Aku mendatangi Aisyah bersama Ubaid bin Umair dan ia berdiam di suatu tempat bernama Jauf Tsabir. Aku bertanya, "Apakah yang dijadikan sebagai tabirnya?' Ia berkata, "Dia berada di dalam kemah kecil buatan Turki. Kemah itu mempunyai tutup, dan antara kami dengannya tidak ada sesuatu selain itu. Aku sendiri melihat ia mengenakan baju kurung yang berwarna bunga mawar.'"
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Salamah yang tercantum pada nomor 257 di muka.")
Bab 64: Bercakap-cakap Pada Waktu Mengerjakan Thawaf
801. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi saw. ketika thawaf di Ka'bah, beliau melewati orang yang mengikatkan tangannya kepada orang lain dengan tali kulit atau benang atau barang selain itu, (dalam satu riwayat: melewati seseorang yang menuntun orang lain dengan tali kekang di hidungnya 7/234). Lalu, Nabi memutuskannya dengan tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, 'Tuntunlah tangannya.'"
Bab 65: Apabila Melihat Tali Kulit atau Benda Lain yang Tidak disenangi, Maka Benda Itu Supaya Dipotong
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas di atas.")
Bab 66: Tidak Boleh Orang Telanjang Berthawaf dan Tidak Boleh Orang Musyrik Mengerjakan Ibadah Haji
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan pada '65-AT-TAFSIR /9 / 2 - BAB'.")
Bab 67: Apabila Berhenti Pada Waktu Thawaf
Atha'[33] berkata mengenai orang yang melakukan thawaf, lalu diiqamati shalat. Atau, ia ditolak dari tempatnya, apabila telah salam, "Hendaklah ia kembali ke tempat di mana thawafnya tadi diputuskan, lalu ia bangun (lanjutkan) lagi.[34] Hal serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abdur Rahman bin Abu Bakar r.a.[35]
Bab 68: Shalat Nabi Sebanyak Dua Rakaat Untuk Tujuh Kali Putaran Thawaf
Nafi' berkata, "Ibnu Umar biasa melakukan shalat dua rakaat untuk tiap-tiap tujuh putaran thawaf."[36]
Ismaili bin Umayyah berkata, "Saya berkata kepada az-Zuhri, 'Sesungguhnya Atha' berkata, 'Cukuplah baginya melakukan shalat wajib untuk mewakili shalat dua rakaat thawaf.' Az-Zuhri menjawab, 'Sunnah Nabi itu lebih utama. Nabi tidak pernah melakukan tujuh putaran thawaf melainkan beliau lakukan shalat dua rakaat.'"[37]
802. Amr (bin Dinar 2/170) berkata, "Kami bertanya kepada Ibnu Umar, 'Bolehkah seseorang mencampuri istrinya pada waktu umrah sebelum ia melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah?' Ibnu Umar menjawab, "Ketika Nabi sampai (di Mekah 2/171), beliau melakukan thawaf di Ka'bah tujuh kali. Kemudian shalat dua rakaat di maqam Ibrahim, (kemudian beliau keluar ke Shafa 2/166), lalu melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah (tujuh kali 2/203), padahal Allah Ta'ala telah berfirman, 'Sungguh telah ada bagi kamu pada diri Rasulullah itu teladan yang baik.'"
803. Amr bertanya kepada Jabir bin Abdullah r.a., lalu ia menjawab, "Janganlah seorang laki-laki itu mendekati istrinya, sehingga ia mengerjakan thawaf (yakni sa'i) antara Shafa dan Marwah."
Bab 69: Orang yang Tidak Mendekati Ka'bah dan Tidak Berthawaf Sehingga Keluar ke Arafah dan Kembali Sesudah Thawaf Pertama (Yakni Thawaf Rudum)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 768 di muka.')
Bab 70: Orang yang Shalat Dua Rakaat Thawaf di Luar Masjidil Haram
Umar r.a. shalat di luar tanah Haram.[38]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Salamah yang tercantum pada nomor 257.")
Bab 71: Orang yang Shalat Dua Rakaat Thawaf di Belakang Maqa |