62 |
Kitab Tentang Sumpah (Qosamah), Kelompok Penyamun, Kisas Dan Diyat
1. Qasamah (sumpah)
-
Hadis riwayat Rafi` bin Khadij ra. dan Sahal bin Abu Hatsmah ra. mereka berkata: Abdullah bin Sahal bin Zaid dan Muhaishah bin Mas`ud bin Zaid keluar untuk berperang sampai ketika telah tiba di Khaibar mereka berdua berpencar. Tidak berapa lama kemudian Muhaishah mendapatkan Abdullah bin Sahal terbunuh, lalu ia menguburkan mayatnya. Setelah itu Muhaishah bersama Huwaishah bin Mas`ud dan Abdurrahman bin Sahal sebagai yang termuda di antara mereka, datang menghadap Rasulullah saw. Lalu Abdurrahman maju untuk berbicara mendahului kedua sahabatnya sehingga berkatalah Rasulullah saw. kepadanya: Dahulukanlah orang yang lebih tua usianya! Terdiamlah Abdurrahman, sehingga berbicaralah kedua sahabatnya yang segera diikuti oleh Abdurrahman. Mereka menceritakan kepada Rasulullah saw. peristiwa terbunuhnya Abdullah bin Sahal. Rasulullah saw. bertanya kepada mereka: Apakah kamu sekalian berani bersumpah lima puluh kali, sehingga kamu berhak atas kawanmu atau pembunuhnya? Mereka berkata: Bagaimana kami harus bersumpah sementara kami tidak menyaksikan peristiwanya? Rasulullah saw. bersabda: Kalau begitu orang-orang Yahudi akan terbebas dari tuntutan kalian karena mereka berani bersumpah lima puluh kali. Mereka berkata lagi: Bagaimana kami dapat menerima sumpah kaum kafir? Maka akhirnya Rasulullah saw. memberikan diyatnya. (Shahih Muslim No.3157)
2. Hukum kelompok penyamun dan orang-orang murtad
-
Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: Bahwa beberapa orang dari Urainah tiba di Madinah untuk menghadap Rasulullah saw. lalu mereka terserang penyakit perut yang parah. Kepada mereka Rasulullah saw. menganjurkan: Kalau kamu sekalian ingin, kamu dapat keluar mencari unta sedekah lalu kalian meminum susu dan air kencingnya. Kemudian mereka melakukan anjuran itu sehingga sembuhlah mereka. Tetapi kemudian mereka menyerang para penggembala dan membunuh mereka semua bahkan mereka juga murtad dari Islam serta menggiring (merampas) unta-unta milik Rasulullah saw. Sampailah berita itu kepada Rasulullah saw. lalu beliau mengutus pasukan untuk mengejar dan menangkap mereka. Mereka lalu dihadapkan kepada Rasulullah, kemudian beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencukil mata mereka. Kemudian beliau membiarkan mereka di Harrah sampai meninggal dunia. (Shahih Muslim No.3162)
3. Ketetapan hukum kisas dalam pembunuhan dengan batu dan benda-benda tajam serta berat lainnya dan pembunuhan lelaki dengan wanita
-
Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: Bahwa seorang lelaki Yahudi membunuh seorang budak perempuan untuk merampas perhiasan perak miliknya. Lelaki itu membunuhnya dengan batu. Lalu dihadapkanlah perempuan yang sedang sekarat itu kepada kepada Rasulullah saw. Beliau bertanya: Apakah si fulan yang membunuhmu? Perempuan mengisyaratkan dengan kepalanya untuk menjawab: Tidak! Beliau bertanya lagi, lalu perempuan itu kembali mengisyaratkan dengan kepalanya untuk menjawab tidak. Kemudian beliau bertanya untuk ketiga kali. Wanita menjawab dengan mengisyaratkan kepalanya: Ya! Kemudian Rasulullah saw. membunuh lelaki tersebut dengan dua buah batu. (Shahih Muslim No.3165)
4. Tentang orang yang menyerang untuk membunuh atau melukai organ tubuh orang lain, lalu ia membela sehingga membunuh atau melukai penyerang maka tidak ada tanggungan atasnya
-
Hadis riwayat Imran bin Hushain ra., ia berkata: Ya`la bin Munyah atau Ibnu Umayyah berkelahi dengan seorang lelaki sehingga mereka berdua saling menggigit yang lain. Maka menariklah yang digigit tangannya dari mulut orang yang menggigit, sehingga menanggalkan satu gigi depan Ibnu Mutsanna dan dua gigi depannya. Keduanya lalu meminta penyelesaian kepada Nabi saw., beliau bersabda: Jika salah seorang kamu menggigit seperti hewan jantan menggigit, maka tidak ada diyat baginya. (Shahih Muslim No.3168)
5. Penetapan hukum kisas gigi dan sejenisnya
-
Hadis riwayat Anas ra.: Bahwa saudara perempuan Rabi`, yaitu Ummu Haritsah, melukai seseorang. Lalu mereka meminta penyelesaian kepada Nabi saw. Rasulullah saw. bersabda: Hukumannya adalah kisas, hukumannya adalah kisas! Ummu Rabi` berkata: Wahai Rasulullah, apakah fulanah akan dikisas? Demi Allah, ia jangan dikisas! Nabi saw. bersabda: Maha Suci Allah, wahai Ummu Rabi`, hukuman kisas itu adalah ketentuan Allah. Ummu Rabi` berkata: Demi Allah, jangan, ia jangan sekali-kali dikisas. Dia terus memohon (agar fulanah tidak dikisas) sampai mereka (keluarga korban) mau menerima diyat. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang yang kalau bersumpah atas nama Allah, sungguh akan dikabulkan. (Shahih Muslim No.3174)
6. Sebab yang menghalalkan darah seorang muslim
-
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu di antara tiga perkara ini: Seorang yang telah kawin lalu berzina, seorang yang membunuh jiwa orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah. (Shahih Muslim No.3175)
7. Menerangkan dosa orang yang pertama melakukan pembunuhan
-
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada satu jiwa pun yang dibunuh karena kezaliman kecuali putra Adam pertama (yang membunuh) akan menanggung sebagian dari dosa pembunuhannya karena dialah orang pertama yang melakukan pembunuhan. (Shahih Muslim No.3177)
8. Pembalasan perkara darah di akhirat, dan bahwa perkara itu adalah yang pertama kali diselesaikan antara manusia pada hari kiamat
-
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Perkara yang pertama kali akan diselesaikan di antara manusia pada hari kiamat nanti, ialah perkara darah (pembunuhan). (Shahih Muslim No.3178)
9. Larangan keras membunuh, melanggar kehormatan serta kekayaan orang lain
-
Hadis riwayat Abu Bakrah ra.: Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya zaman itu telah kembali seperti keadaannya pada waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan. Empat di antaranya ialah bulan-bulan haram, yang tiga berurutan, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharram dan Rajab adalah bulan mudhar, bulan yang terletak antara Jumadilakhir dan Syakban. Kemudian beliau bertanya: Bulan apakah sekarang? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau terdiam sehingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Beliau berkata: Bukankah sekarang bulan Zulhijjah? Kami menjawab: Benar. Beliau bertanya: Negeri apakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau terdiam, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Beliau bersabda: Bukankah ia negeri haram? Kami menjawab: Benar. Beliau bertanya: Hari apakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau diam saja, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Beliau bersabda: Bukankah ini hari raya kurban? Kami menjawab: Benar wahai Rasulullah. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darahmu, harta bendamu (berkata Muhammad: Aku mengira beliau bersabda: dan kehormatanmu) adalah haram atas dirimu, seperti haramnya hari ini, di negerimu ini dan di bulanmu ini. Kamu akan bertemu dengan Tuhanmu. Dia akan bertanya kepadamu tentang semua perbuatanmu. Maka setelahku nanti janganlah kalian kembali pada kekafiran atau kesesatan, di mana salah seorang dari kalian membunuh sebagian yang lain. Ingatlah, hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Karena mungkin saja orang yang disampaikannya itu lebih memahas.mi daripada orang yang mendengar langsung. Kemudian beliau bersabda: Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan?. (Shahih Muslim No.3179)
10. Diyat janin dan kewajiban membayar diyat karena pembunuhan tidak sengaja (salah bunuh) atau seperti sengaja atas keluarga pembunuh
-
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa dua orang wanita Hudzail saling melempar yang lain, sehingga menggugurkan janinnya. Kemudian Nabi saw. memutuskan perkaranya dengan membayar sepersepuluh diyat budak laki-laki atau perempuan. (Shahih Muslim No.3183)
-
Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra., ia berkata: Seorang wanita memukul madunya yang sedang hamil dengan tiang kemah, sehingga meninggal dunia. Salah seorang darinya berasal dari kaum Lihyan. Rasulullah saw. lalu membebankan diyat wanita yang terbunuh kepada keluarga pelaku begitu juga dengan seperduapuluh diyat (ghurrah) untuk janin yang di dalam perutnya. Kemudian salah seorang anggota keluarga pelaku berkata: Apakah kami harus ikut menanggung diyat janin yang tidak makan, minum serta belum terlahir dengan menangis? Seperti itu jelas tidak ditanggung. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Apakah (kamu melantunkan) sajak seperti sajak orang-orang Arab badui, dan Rasulullah saw. tetap membebankan diyat kepada mereka. (Shahih Muslim No.3186)
-
Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra. dan Muhammad bin Maslamah ra.: Umar bin Khathab meminta pendapat kaum muslimin mengenai wanita yang menggugurkan janin. Maka Mughirah bin Syu`bah mengatakan: Aku pernah menyaksikan Nabi saw. memutuskan perkara ini dengan membayar seperduapuluh diyat penuh. Umar berkata kepada Mughirah: Datangkan kepadaku orang yang ikut menyaksikan bersamamu. Kemudian Muhammad bin Maslamah bersumpah bahwa ia menyaksikan Nabi saw. memutuskan perkara dengan demikian. (Shahih Muslim No.3188)
|