No | Isi Kitab |
---|---|
Bab 284. Haramnya Menunda-nundanya Seorang Yang Kaya Pada Sesuatu Hak Yang Diminta Oleh Orang Yang Berhak Memperolehnya
??? ?????? ?????: { ?? ?????? ?????? ?? ????? ???????? ??? ????? } Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kepadamu semua supaya engkau semua memberikan semua amanat itu kepada para ahlinya -yakni yang berhak menerima amanat-amanat itu-." (an-Nisa': 58) ???? ?????: { ??? ??? ????? ????? ????? ???? ????? ?????? } Allah Ta'ala juga berfirman: "Tetapi jikalau yang salah seorang mempercayai kepada yang lainnya, maka hendaklah yang dipercaya itu memberikan -yakni mengembalikan- barang yang diamanatkan padanya." (al-Baqarah: 283)
?????? ??? ???????? ??? ?????? ?????? ???? ??????? ?????? ????? ????? ???????? ??????? ??? : « ?????? ????????? ??????? ?????? ??????? ????????? ???? ??????? ???????????? » ????? ???? 1608. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Menunda-nundanya seorang yang kaya -dalam memberikan pembayaran atau mengembalikan hutang- adalah suatu penganiayaan. Dan jikalau seorang diantara engkau semua dihiwalahkan-dipertukarkan hutangnya- atas seorang yang kaya, maka hendaknya suka dihiwalahkan itu." (Muttafaq 'alaih)
Makna utbi'a ialah dihiwalahkan atau dipertukarkan. Misalnya A mempunyai hutang pada B dan B mempunyai hutang pada C. Lalu B berkata kepada A: "Hutangmu kepadaku itu saya hiwalahkan kepada C. Jadi mengembalikannya juga kepada C sebanyak jumlah hutangmu kepadaku itu." A yang diminta demikian itu hendaklah suka menerima, sebab pokoknya ia berhutang dan wajib mengembalikan. Jikalau hutang B kepada C lebih banyak daripada hutang A kepada B, tentulah sisanya itu tetap menjadi urusan antara B dan C saja, setelah sebagian hutang itu dihiwalahkan kepada A.
Kompilasi Chm oleh: Abu Ahmad as Sidokare
|