Kitab Tentang Perkara Yang Dilarang
No Tema Maqolah view
1 Haramnya Mengumpat dan Perintah Menjaga Lisan
2 Haramnya Mendengar Kata Umpatan -Ghibah
3 Uraian Perihal Ghibah -Mengumpat- Yang Dibolehkan
4 Haramnya Mengadu Domba Yaitu Memindahkan Kata-kata Antara Para Manusia Dengan Maksud Hendak Membuat Mereka Saling Bermusuhan, Merusak Dan Memfitnah Mereka
5 Larangan Menyampaikan Kata-Kata Atau Pembicaraan Orang-Orang Kepada Para Penguasa Negara, Jikalau Tidak Didorong Oleh Sesuatu Keperluan Seperti Takutnya Timbulnya Kerusakan Dan Lain-Lain
6 Tercelanya Orang Yang Bermuka Dua -Munafik
7 Haramnya Berdusta
8 Uraian Perihal Dusta Yang Dibolehkan
9 Memiliki Ketetapan -Keteguhan atau Kebenaran- Dalam Hal Apa Yang Diucapkan Atau Apa Yang Diceritakan
10 Haramnya Bersaksi Palsu
11 Haramnya Melaknat -Mengutuk- Diri Seseorang Atau Terhadap Binatang
12 Bolehnya Melaknati Kepada Orang-orang Yang Mengerjakan Kemaksiatan Tanpa Menentukan Perorangannya
13 Haramnya Memaki Orang Islam Tanpa Hak -Kebenaran
14 Haramnya Memaki-maki Orang-orang Yang Sudah Mati Tanpa Adanya Hak -Kebenaran- Dan Kemaslahatan Syari'at
15 Larangan Menyakiti -Yakni Berbuat Zhalim
16 Larangan Saling Membenci, Memutuskan Ikatan Persahabatan Dan Saling Membelakangi -Tidak Saling Menyapa
17 Haramnya Hasad -Dengki- Yaitu Mengharapkan Lenyapnya Sesuatu Kenikmatan Dari Pemiliknya, Baikpun Yang Berupa Kenikmatan Urusan Agama Atau Urusan Keduniaan
18 Larangan Menyelidiki Kesalahan -atau Kekurangan- Orang Lain Serta Mendengarkan Pada Pembicaraan Orang Lain Yang Ia Sendiri Benci Kalau Ia Mendengarnya
19 Larangan Berprasangka Buruk Kepada Kaum Muslimin
20 Haramnya Menghina Seorang Muslim
21 Larangan Menampakkan Rasa Gembira Karena Adanya Bencana Yang Mengenai Seorang Muslim
22 Haramnya Menodai Nasab -Menghina Keturunan- Yang Terang Menurut Zahirnya Syara'
23 Larangan Mengelabui Dan Menipu
24 Haramnya Berkhianat Dan Tidak Menepati Janji
25 Larangan Mengungkit-ungkit Sesuatu Pemberian Dan Sebagainya
26 Larangan Berbangga Diri Dan Melanggar Aturan
27 Haramnya Meninggalkan Bercakap -Yakni Tidak Saling Menyapa- Antara Kaum Muslimin Lebih Dari Tiga Hari
28 Larangan Saling Berbisik Antara Dua Orang Tanpa Mengajak Orang Yang Ketiga Dan Tanpa Izinnya
29 Larangan Menyiksa Hamba Sahaya, Binatang, Wanita Dan Anak Tanpa Adanya Sebab Yang Dibenarkan Oleh Syara'
30 Haramnya Menyiksa Dengan Api Pada Semua Binatang, Sampai Pun Kutu Pada Kulit Kepala Dan Sebagainya
31 Haramnya Menunda-nundanya Seorang Yang Kaya Pada Sesuatu Hak Yang Diminta Oleh Orang Yang Berhak Memperolehnya
32 Makruhnya Seseorang Yang Menarik Kembali Hibah
33 Haramnya Memakan Harta Anak Yatim
34 Haramnya Memakan Harta Riba
35 Haramnya Riya' , Pamer Atau Memperlihatkan Kebaikan Diri Sendiri
36 Sesuatu Yang Disangka Sebagai Riya', Tetapi Sebenarnya Bukan Riya'
37 Haramnya Melihat Kepada Wanita Ajnabiyah -Yang Bukan Mahramnya Dan Kepada Orang Banci Yang Bagus Parasnya- Tanpa Ada Keperluan Yang Dibenarkan Menurut Syara'
38 Haramnya Melihat Kepada Wanita Ajnabiyah -Yang Bukan Mahramnya Dan Kepada Orang Banci Yang Bagus Parasnya- Tanpa Ada Keperluan Yang Dibenarkan Menurut Syara'
39 Haramnya Kaum Lelaki Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Wanita Dan Haramnya Kaum Wanita Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Lelaki, Baik Dalam Pakaian, Gerakan Tubuh Dan Lain-lain
40 Larangan Menyerupakan Diri Dengan Syaitan Dan Orang-orang Kafir
41 Larangan Laki-laki Dan Perempuan Untuk Menyumba -Yakni Menyemir- Rambutnya Dengan Warna Hitam
42 Larangan Menguncit Yaitu Mencukur Sebagian Kepala Dengan Meninggalkan Sebagian Lainnya -Cukur Jambul Atau Di Pitak- Dan Bolehnya Mencukur Seluruh Kepala Untuk Lelaki -Di Botak-, Tapi Tidak Boleh Untuk Perempuan
43 Haramnya Menghubungkan -Menyambung- Rambut Sendiri Dengan Rambut Orang Lain -Yakni Memakai Wig atau Rambut Palsu-, Mencacah -Merajah atau Tato- Kulit Dengan Gambar, Tulisan Dan Lain-lain- Serta Wasyr Yaitu Mengikir Gigi -Untuk Merenggangkannya
44 Larangan Mencabut Uban dari Janggut, Kepala Dan Lain-lain
45 Makruhnya Bercebok Dengan Tangan Kanan Dan Memegang Kemaluan Dengan Tangan Kanan Ketika Bercebok Tanpa Adanya Uzur
46 Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan Sebuah Terompah Saja -Hanya Sebelah Sandal- Atau Sebuah -Sebelah Saja- Sepatu Khuf Tanpa Adanya Uzur Dan Makruhnya Mengenakan Terompah -Sandal- Atau Sepatu Khuf Sambil Berdiri Tanpa Uzur
47 Larangan Membiarkan Api Menyala Di Rumah Ketika Hendak Tidur Dan Lain-lain, Baikpun Api Itu Berada Di Dalam Lampu Ataupun Lain-lainnya
48 Larangan Memaksakan Diri Akan Perbuatan Dan Ucapan Yang Tidak Ada Kemaslahatan Di Dalamnya Dengan Kemasyarakatan
49 Haramnya Menangis Dengan Suara Keras Kepada Mayat, Menampar Pipi, Merobek-robek Saku, Mencabuti Rambut, Mencukur Rambut -Akibat Kesedihan- Serta Berdoa Untuk Mendapatkan Kecelakaan Dan Kehancuran
50 Larangan Mendatangi Ahli Tenung, Ahli Nujum, Ahli Terka, Orang-orang Yang Suka Meramal Dan Sebagainya Dengan Menunjuk Dengan Menggunakan Kerikil, Biji Sya'ir Dan Lain-lain Sebagainya
51 Larangan Memiliki Perasaan Akan Mendapat Celaka -Rasa Sial Karena Adanya Sesuatu
52 Haramnya Menggambar Binatang Di Hamparan, Batu, Baju, Uang Dirham, Uang Dinar, Guling Bantal Dan lain-lain, Juga Haramnya Menggunakan Gambar Tadi Diletakkan Di Dinding Atap, Tabir, Sorban, Baju Dan Sebagainya Serta Perintah Untuk Merusak Gambar Itu
53 Haramnya Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Atau Ladang Tanaman
54 Makruhnya Menggantungkan Lonceng -Bel- Pada Unta Atau Binatang Lain-lain Dan Makruhnya Membawa Anjing Dan Lonceng -Bel- Dalam Berpergian
55 Makruhnya Menaiki Jalalah Yaitu Unta Jantan Atau Betina Yang Makan Kotoran Kecuali Jika Unta Itu Sudah Makan Makanan Biasa -Bukan Kotoran- Yang Suci Lalu Dagingnya Menjadi Enak Dimakan, Maka Hilanglah Kemakruhannya
56 Larangan Meludah Dalam Masjid Dan Perintah Menghilangkannya Jikalau Menemukan Ludah itu Dan Juga Perintah Membersihkan Masjid Dari Segala Kotoran
57 Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan Suara Di Dalamnya, Menanyakan Apa-apa Yang Hilang, Jual Beli Persewaan Dan Hal-Hal Lainnya Yang Termasuk Muamalat, Jual Beli
58 Larangan Makan Bawang Putih, Bawang Merah, Petai Dan Lain-lain Yang Mengandung Bau Busuk Akan Masuk Masjid Sebelum Lenyapnya Bau Tersebut Dari Mulut Kecuali Kalau Darurat Terpaksa
59 Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu Imam Sedang Berkhutbah, Sebab Duduk Semacam Itu Dapat Menyebabkan Timbulnya Kantuk Lalu Tidak Memperhatikan Lagi Untuk Mendengarkan Khutbah Dan Pula Ditakutkan Akan Batalnya Wudhu'
60 Larangan Bagi Seseorang Yang Didatangi Tanggal Sepuluh Zulhijjah Dan Ia Hendak Menyembelih Kurban Kalau Ia Mengambil -Memotong Atau Mencukur- Sesuatu Dari Rambut Atau Kukunya Sendiri, Sehingga Ia Selesai Menyembelih Kurban Tadi
61 Larangan Bersumpah Dengan Menggunakan Makhluk Seperti Nabi, Ka'bah, Malaikat, Langit, Nenek Moyang, Kehidupan, Ruh, Kepala, Kehidupan Sultan, Kenikmatan Sultan, Tanah Si Fulan, Amanat Dan Sumpah-sumpah Semacam Inilah Yang Terkeras Larangannya
62 Memperkeraskan Keharamannya Bersumpah Dusta Dengan Sengaja
63 Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan Sumpah, Lalu Melihat Ada Yang Lebih Baik Dari Yang Disumpahkannya Itu, Supaya Ia Mengerjakan Saja Apa Yang Lebih Baik Tersebut Tadi Kemudian Membayar Denda Atas Sumpahnya Tersebut
64 Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan Kaffarah -Denda-, Yaitu Sumpah Yang Biasa Meluncur Atas Lisan Tanpa Adanya Kesengajaan, Seperti Seseorang Yang Sudah Biasa Mengucapkan: "Tidak, Wallahi"
65 Makruhnya Bersumpah Dalam Berjualan, Sekalipun Benar Kata-katanya
66 Makruhnya Seseorang Meminta Dengan ZatNya Allah 'Azza Wa Jalla Selain Dari Syurga Dan Makruhnya Menolak Seorang Yang Meminta Dengan Menggunakan Ucapan "Dengan Allah Ta'ala" Serta Bersyafa'at Dengan Kata-kata Itu
67 Haramnya Mengucapkan Syahansyah -Maha Raja Atau Raja Di Raja- Untuk Seorang Sultan Atau Lain-lainnya, Sebab Artinya Itu Adalah Raja Dari Sekalian Raja, Sedangkan Tidak Boleh Diberi Sifat Sedemikian Itu Melainkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala
68 Larangan Memanggil Orang Fasik Atau Orang Yang Berbuat Kebid'ahan Dan Yang Semacam Itu Dengan Ucapan "Tuan -Sayyid-" Dan Yang Seumpamanya
69 Makruhnya Memaki-maki Penyakit Panas
70 Larangan Memaki-maki Angin Dan Uraian Apa Yang Diucapkan Ketika Ada Hembusan Angin
71 Makruhnya Memaki-maki Ayam
72 Larangan Seseorang Mengucapkan "Kita Disirami Air Hujan Karena Barokah Dari Bintang Anu"
73 Haramnya Seseorang Mengatakan Kepada Sesama Orang Muslim: "Hai Orang Kafir"
74 Larangan Berbuat Kekejian -Atau Melanggar Batas- Serta Berkata Kotor
75 Makruhnya Memaksa-maksakan Keindahan Dalam Bercakap-cakap Dengan Jalan Berlagak Sombong Dalam Mengeluarkan Kata-kata Dan Memaksa-maksakan Diri Untuk Dapat Berbicara Dengan Fasih Atau Menggunakan Kata-kata Yang Asing -Sukar Diterima- Serta Susunan Yang Rum
76 Makruhnya berkata: "Jiwaku Buruk, Busuk-"
77 Makruhnya Menamakan Anggur Dengan Sebutan Alkarmu
78 Larangan Menguraikan Sifat -Keadaan Atau Hal Ihwal- Wanita Kepada Seorang Lelaki, Kecuali Kalau Ada Keperluan Untuk Berbuat Sedemikian Itu Untuk Kepentingan Syara' Seperti Hendak Mengawininya Dan Sebagainya
79 Makruhnya Seseorang Mengucapkan Dalam Doanya: "Ya Allah, Ampunilah Saya Kalau Engkau Berkehendak", Tetapi Haruslah Ia Memantapkan Permohonannya Itu
80 Makruhnya Mengucapkan: ''Sesuatu Yang Allah Menghendaki Dan Si Fulan Itu Juga Menghendaki"
81 Makruhnya Bercakap-cakap Sehabis Shalat Isya' Yang Akhir
82 Haramnya Seorang Istri Menolak Untuk Diajak Ke Tempat Tidur Suaminya, Jikalau Suami Itu Mengajaknya, Sedangkan Istrinya Itu Tidak Mempunyai Uzur Yang Dibenarkan Oleh Syara'
83 Haramnya Seorang Istri Mengerjakan Puasa Sunnah Di Waktu Suaminya Ada Di Rumah, Melainkan Dengan Izin Suaminya Itu
84 Larangan Untuk Makmum Bila Mengangkat Kepala Dari Ruku' Atau Sujud Sebelum Imam -Yakni Mendahului Imam
85 Makruhnya Meletakkan Tangan Di Atas Khashirah -Yakni Rusuk Sebelah Atas Pangkal Paha- Ketika Shalat
86 Makruhnya Shalat Di Muka Di Depan Makanan, Sedang Hatinya Ingin Padanya Atau Shalat Dengan Menahan Dua Kotoran Yaitu Ingin Kencing Atau Berak, Buang Air Besar
87 Larangan Mengangkat Mata Ke Langit -Yakni Ke Arah Atas- Ketika Sedang Shalat
88 Makruhnya Menoleh Dalam Shalat Tanpa Adanya Uzur
89 Larangan Shalat Menghadap Ke Arah Kubur
90 Haramnya Berjalan Melalui Mukanya -Di Depan- Orang Yang Sedang Shalat
91 Makruhnya Makmum Memulai Shalat Sunnah Setelah Muazzin Mulai Mengucapkan Iqamah, Baikpun Yang Dilakukan Itu Shalat Sunnah Dari Shalat Wajib Yang Dikerjakan Itu -Yakni Rawatib- Ataupun Shalat Sunnah Lainnya
92 Makruhnya Mengkhususkan Hari Jum'at Untuk Berpuasa Dan Malam Jum'at Untuk Shalat Malam
93 Haramnya Mempersambungkan Dalam Berpuasa Yaitu Berpuasa Dua Hari Atau Lebih Dan Tidak Makan Serta Tidak Minum Antara Hari-Hari Itu
94 Haramnya Duduk Di Atas Kubur
95 Larangan Memelur -Menyemen atau Menembok- Kubur Dan Membuat Bangunan Di Atasnya
96 Larangan Bagi Seorang Hamba Sahaya Budak Melarikan Diri Dari Tuan Pemiliknya
97 Haramnya Memberikan Syafa'at -Yakni Pertolongan- Dalam Hal Melaksanakan Had-had Atau Hukum Islam -Yang Bertujuan Agar Diurungkannya Pelaksanaan Hukuman Itu
98 Larangan Berak -Buang Air Besar Maupun Kencing- Di Jalanan Orang-orang -Yakni Tempat Mereka Berlalu Lintas-, juga Di Tempat Mereka Berteduh Dan Di Tempat Mendatangi Air -Sumber-sumber Air- Dan Yang Seumpamanya
99 Larangan Kencing Dan Sebagainya Di Air Yang Berhenti -Yakni Tidak Mengalir
100 Makruhnya Mengutamakan Seorang Anak Melebihi Anak-anak Yang Lainnya Dalam Hal Menghibahkan -Yakni Memberikan Sesuatu Pemberian atau Hadiah
101 Haramnya Berkabung Bagi Seorang Wanita Atas Meninggalnya Mayit Lebih Dari Tiga Hari, Kecuali Kalau Yang Meninggal Itu Suaminya, Maka Batas Maksimal Berkabungnya Selama Empat Bulan Sepuluh Hari
102 Haramnya Menjualkannya Orang Kota Pada Miliknya Orang Desa Dan Menyongsong Penjual Di Atas Kendaraan -Menjadi Perantara atau Calo-, Juga Haramnya Menjual Atas Jualan Saudaranya -Sesama Muslim-, Jangan Pula Melamar Atas Lamaran Saudaranya, Kecuali Kalau I
103 Larangan Menyia-nyiakan Harta Yang Tidak Di Dalam Arah-arah Yang Diizinkan Oleh Syari'at Dalam Membelanjakannya
104 Larangan Berisyarat Kepada Seorang Muslim Dengan Menggunakan Pedang Dan Sebagainya Baikpun Secara Sungguh-sungguh Atau Senda Gurau -Bercanda- Dan Larangan Memberikan Pedang Dalam Keadaan Terhunus
105 Makruhnya Keluar Dari Masjid Sesudah Adzan Kecuali Karena Uzur, Sehingga Melakukan Shalat Yang Diwajibkan
106 Makruhnya Menolak Pemberian Harum-haruman Tanpa Adanya Uzur
107 Makruhnya Memuji Di Muka Orang Yang Dipuji Jikalau Dikhawatirkan Timbulnya Kerusakan Padanya Seperti Menimbulkan Rasa Bangga Pada Diri Sendiri Dan Sebagainya, Tetapi Jawaz -Yakni Boleh- Bagi Seseorang Yang Aman Hatinya Dari Perasaan Yang Sedemikian Itu Ji
108 Makruhnya Keluar Dari Sesuatu Negeri Yang Dihinggapi Oleh Wabah Penyakit Karena Hendak Melarikan Diri Daripadanya Serta Makruhnya Datang Di Negeri Yang Dihinggapi Penyakit Itu
109 Memperkeras Keharamannya Sihir
110 Larangan Berpergian Dengan Membawa Mushaf -Yakni Kitab Suci Al-Quran- Ke Negeri Orang-orang Kafir, Jikalau Dikhawatirkan Akan Jatuhnya Mushaf Itu Di Tangan Mereka
111 Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Dan Wadah Dari Perak Untuk Makan, Minum, Bersuci Dan Macam-macam Penggunaan Yang Lain-lain
112 Haramnya Seorang Lelaki Mengenakan Pakaian Yang Dibubuhi Minyak Za'faran
113 Larangan Berdiam -Tidak Berbicara Seharian Hingga Malam
114 Haramnya Seseorang Mengaku Nasab -Atau Keturunan- Dari Seseorang Yang Bukan Ayahnya Dan Mengaku Diperintah Oleh Orang Yang Bukan Walinya -Yakni Yang Tidak Berhak Memerdekakannya
115 Menakut-nakuti Dari Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang Oleh Allah 'Azza Wa Jalla Serta Oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam
116 Apa-apa Yang Perlu Diucapkan Dan Dikerjakan Oleh Seseorang Yang Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang -Oleh Agama- Atas Dirinya