No | Tema Maqolah | view |
1 | Haramnya Mengumpat dan Perintah Menjaga Lisan |
2 | Haramnya Mendengar Kata Umpatan -Ghibah |
3 | Uraian Perihal Ghibah -Mengumpat- Yang Dibolehkan |
4 | Haramnya Mengadu Domba Yaitu Memindahkan Kata-kata Antara Para Manusia Dengan Maksud Hendak Membuat Mereka Saling Bermusuhan, Merusak Dan Memfitnah Mereka |
5 | Larangan Menyampaikan Kata-Kata Atau Pembicaraan Orang-Orang Kepada Para Penguasa Negara, Jikalau Tidak Didorong Oleh Sesuatu Keperluan Seperti Takutnya Timbulnya Kerusakan Dan Lain-Lain |
6 | Tercelanya Orang Yang Bermuka Dua -Munafik |
7 | Haramnya Berdusta |
8 | Uraian Perihal Dusta Yang Dibolehkan |
9 | Memiliki Ketetapan -Keteguhan atau Kebenaran- Dalam Hal Apa Yang Diucapkan Atau Apa Yang Diceritakan |
10 | Haramnya Bersaksi Palsu |
11 | Haramnya Melaknat -Mengutuk- Diri Seseorang Atau Terhadap Binatang |
12 | Bolehnya Melaknati Kepada Orang-orang Yang Mengerjakan Kemaksiatan Tanpa Menentukan Perorangannya |
13 | Haramnya Memaki Orang Islam Tanpa Hak -Kebenaran |
14 | Haramnya Memaki-maki Orang-orang Yang Sudah Mati Tanpa Adanya Hak -Kebenaran- Dan Kemaslahatan Syari'at |
15 | Larangan Menyakiti -Yakni Berbuat Zhalim |
16 | Larangan Saling Membenci, Memutuskan Ikatan Persahabatan Dan Saling Membelakangi -Tidak Saling Menyapa |
17 | Haramnya Hasad -Dengki- Yaitu Mengharapkan Lenyapnya Sesuatu Kenikmatan Dari Pemiliknya, Baikpun Yang Berupa Kenikmatan Urusan Agama Atau Urusan Keduniaan |
18 | Larangan Menyelidiki Kesalahan -atau Kekurangan- Orang Lain Serta Mendengarkan Pada Pembicaraan Orang Lain Yang Ia Sendiri Benci Kalau Ia Mendengarnya |
19 | Larangan Berprasangka Buruk Kepada Kaum Muslimin |
20 | Haramnya Menghina Seorang Muslim |
21 | Larangan Menampakkan Rasa Gembira Karena Adanya Bencana Yang Mengenai Seorang Muslim |
22 | Haramnya Menodai Nasab -Menghina Keturunan- Yang Terang Menurut Zahirnya Syara' |
23 | Larangan Mengelabui Dan Menipu |
24 | Haramnya Berkhianat Dan Tidak Menepati Janji |
25 | Larangan Mengungkit-ungkit Sesuatu Pemberian Dan Sebagainya |
26 | Larangan Berbangga Diri Dan Melanggar Aturan |
27 | Haramnya Meninggalkan Bercakap -Yakni Tidak Saling Menyapa- Antara Kaum Muslimin Lebih Dari Tiga Hari |
28 | Larangan Saling Berbisik Antara Dua Orang Tanpa Mengajak Orang Yang Ketiga Dan Tanpa Izinnya |
29 | Larangan Menyiksa Hamba Sahaya, Binatang, Wanita Dan Anak Tanpa Adanya Sebab Yang Dibenarkan Oleh Syara' |
30 | Haramnya Menyiksa Dengan Api Pada Semua Binatang, Sampai Pun Kutu Pada Kulit Kepala Dan Sebagainya |
31 | Haramnya Menunda-nundanya Seorang Yang Kaya Pada Sesuatu Hak Yang Diminta Oleh Orang Yang Berhak Memperolehnya |
32 | Makruhnya Seseorang Yang Menarik Kembali Hibah |
33 | Haramnya Memakan Harta Anak Yatim |
34 | Haramnya Memakan Harta Riba |
35 | Haramnya Riya' , Pamer Atau Memperlihatkan Kebaikan Diri Sendiri |
36 | Sesuatu Yang Disangka Sebagai Riya', Tetapi Sebenarnya Bukan Riya' |
37 | Haramnya Melihat Kepada Wanita Ajnabiyah -Yang Bukan Mahramnya Dan Kepada Orang Banci Yang Bagus Parasnya- Tanpa Ada Keperluan Yang Dibenarkan Menurut Syara' |
38 | Haramnya Melihat Kepada Wanita Ajnabiyah -Yang Bukan Mahramnya Dan Kepada Orang Banci Yang Bagus Parasnya- Tanpa Ada Keperluan Yang Dibenarkan Menurut Syara' |
39 | Haramnya Kaum Lelaki Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Wanita Dan Haramnya Kaum Wanita Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Lelaki, Baik Dalam Pakaian, Gerakan Tubuh Dan Lain-lain |
40 | Larangan Menyerupakan Diri Dengan Syaitan Dan Orang-orang Kafir |
41 | Larangan Laki-laki Dan Perempuan Untuk Menyumba -Yakni Menyemir- Rambutnya Dengan Warna Hitam |
44 | Larangan Mencabut Uban dari Janggut, Kepala Dan Lain-lain |
45 | Makruhnya Bercebok Dengan Tangan Kanan Dan Memegang Kemaluan Dengan Tangan Kanan Ketika Bercebok Tanpa Adanya Uzur |
47 | Larangan Membiarkan Api Menyala Di Rumah Ketika Hendak Tidur Dan Lain-lain, Baikpun Api Itu Berada Di Dalam Lampu Ataupun Lain-lainnya |
48 | Larangan Memaksakan Diri Akan Perbuatan Dan Ucapan Yang Tidak Ada Kemaslahatan Di Dalamnya Dengan Kemasyarakatan |
49 | Haramnya Menangis Dengan Suara Keras Kepada Mayat, Menampar Pipi, Merobek-robek Saku, Mencabuti Rambut, Mencukur Rambut -Akibat Kesedihan- Serta Berdoa Untuk Mendapatkan Kecelakaan Dan Kehancuran |
50 | Larangan Mendatangi Ahli Tenung, Ahli Nujum, Ahli Terka, Orang-orang Yang Suka Meramal Dan Sebagainya Dengan Menunjuk Dengan Menggunakan Kerikil, Biji Sya'ir Dan Lain-lain Sebagainya |
51 | Larangan Memiliki Perasaan Akan Mendapat Celaka -Rasa Sial Karena Adanya Sesuatu |
53 | Haramnya Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Atau Ladang Tanaman |
54 | Makruhnya Menggantungkan Lonceng -Bel- Pada Unta Atau Binatang Lain-lain Dan Makruhnya Membawa Anjing Dan Lonceng -Bel- Dalam Berpergian |
56 | Larangan Meludah Dalam Masjid Dan Perintah Menghilangkannya Jikalau Menemukan Ludah itu Dan Juga Perintah Membersihkan Masjid Dari Segala Kotoran |
57 | Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan Suara Di Dalamnya, Menanyakan Apa-apa Yang Hilang, Jual Beli Persewaan Dan Hal-Hal Lainnya Yang Termasuk Muamalat, Jual Beli |
58 | Larangan Makan Bawang Putih, Bawang Merah, Petai Dan Lain-lain Yang Mengandung Bau Busuk Akan Masuk Masjid Sebelum Lenyapnya Bau Tersebut Dari Mulut Kecuali Kalau Darurat Terpaksa |
62 | Memperkeraskan Keharamannya Bersumpah Dusta Dengan Sengaja |
65 | Makruhnya Bersumpah Dalam Berjualan, Sekalipun Benar Kata-katanya |
68 | Larangan Memanggil Orang Fasik Atau Orang Yang Berbuat Kebid'ahan Dan Yang Semacam Itu Dengan Ucapan "Tuan -Sayyid-" Dan Yang Seumpamanya |
69 | Makruhnya Memaki-maki Penyakit Panas |
70 | Larangan Memaki-maki Angin Dan Uraian Apa Yang Diucapkan Ketika Ada Hembusan Angin |
71 | Makruhnya Memaki-maki Ayam |
72 | Larangan Seseorang Mengucapkan "Kita Disirami Air Hujan Karena Barokah Dari Bintang Anu" |
73 | Haramnya Seseorang Mengatakan Kepada Sesama Orang Muslim: "Hai Orang Kafir" |
74 | Larangan Berbuat Kekejian -Atau Melanggar Batas- Serta Berkata Kotor |
76 | Makruhnya berkata: "Jiwaku Buruk, Busuk-" |
77 | Makruhnya Menamakan Anggur Dengan Sebutan Alkarmu |
79 | Makruhnya Seseorang Mengucapkan Dalam Doanya: "Ya Allah, Ampunilah Saya Kalau Engkau Berkehendak", Tetapi Haruslah Ia Memantapkan Permohonannya Itu |
80 | Makruhnya Mengucapkan: ''Sesuatu Yang Allah Menghendaki Dan Si Fulan Itu Juga Menghendaki" |
81 | Makruhnya Bercakap-cakap Sehabis Shalat Isya' Yang Akhir |
82 | Haramnya Seorang Istri Menolak Untuk Diajak Ke Tempat Tidur Suaminya, Jikalau Suami Itu Mengajaknya, Sedangkan Istrinya Itu Tidak Mempunyai Uzur Yang Dibenarkan Oleh Syara' |
83 | Haramnya Seorang Istri Mengerjakan Puasa Sunnah Di Waktu Suaminya Ada Di Rumah, Melainkan Dengan Izin Suaminya Itu |
84 | Larangan Untuk Makmum Bila Mengangkat Kepala Dari Ruku' Atau Sujud Sebelum Imam -Yakni Mendahului Imam |
85 | Makruhnya Meletakkan Tangan Di Atas Khashirah -Yakni Rusuk Sebelah Atas Pangkal Paha- Ketika Shalat |
86 | Makruhnya Shalat Di Muka Di Depan Makanan, Sedang Hatinya Ingin Padanya Atau Shalat Dengan Menahan Dua Kotoran Yaitu Ingin Kencing Atau Berak, Buang Air Besar |
87 | Larangan Mengangkat Mata Ke Langit -Yakni Ke Arah Atas- Ketika Sedang Shalat |
88 | Makruhnya Menoleh Dalam Shalat Tanpa Adanya Uzur |
89 | Larangan Shalat Menghadap Ke Arah Kubur |
90 | Haramnya Berjalan Melalui Mukanya -Di Depan- Orang Yang Sedang Shalat |
92 | Makruhnya Mengkhususkan Hari Jum'at Untuk Berpuasa Dan Malam Jum'at Untuk Shalat Malam |
93 | Haramnya Mempersambungkan Dalam Berpuasa Yaitu Berpuasa Dua Hari Atau Lebih Dan Tidak Makan Serta Tidak Minum Antara Hari-Hari Itu |
94 | Haramnya Duduk Di Atas Kubur |
95 | Larangan Memelur -Menyemen atau Menembok- Kubur Dan Membuat Bangunan Di Atasnya |
96 | Larangan Bagi Seorang Hamba Sahaya Budak Melarikan Diri Dari Tuan Pemiliknya |
97 | Haramnya Memberikan Syafa'at -Yakni Pertolongan- Dalam Hal Melaksanakan Had-had Atau Hukum Islam -Yang Bertujuan Agar Diurungkannya Pelaksanaan Hukuman Itu |
99 | Larangan Kencing Dan Sebagainya Di Air Yang Berhenti -Yakni Tidak Mengalir |
100 | Makruhnya Mengutamakan Seorang Anak Melebihi Anak-anak Yang Lainnya Dalam Hal Menghibahkan -Yakni Memberikan Sesuatu Pemberian atau Hadiah |
101 | Haramnya Berkabung Bagi Seorang Wanita Atas Meninggalnya Mayit Lebih Dari Tiga Hari, Kecuali Kalau Yang Meninggal Itu Suaminya, Maka Batas Maksimal Berkabungnya Selama Empat Bulan Sepuluh Hari |
103 | Larangan Menyia-nyiakan Harta Yang Tidak Di Dalam Arah-arah Yang Diizinkan Oleh Syari'at Dalam Membelanjakannya |
104 | Larangan Berisyarat Kepada Seorang Muslim Dengan Menggunakan Pedang Dan Sebagainya Baikpun Secara Sungguh-sungguh Atau Senda Gurau -Bercanda- Dan Larangan Memberikan Pedang Dalam Keadaan Terhunus |
105 | Makruhnya Keluar Dari Masjid Sesudah Adzan Kecuali Karena Uzur, Sehingga Melakukan Shalat Yang Diwajibkan |
106 | Makruhnya Menolak Pemberian Harum-haruman Tanpa Adanya Uzur |
108 | Makruhnya Keluar Dari Sesuatu Negeri Yang Dihinggapi Oleh Wabah Penyakit Karena Hendak Melarikan Diri Daripadanya Serta Makruhnya Datang Di Negeri Yang Dihinggapi Penyakit Itu |
109 | Memperkeras Keharamannya Sihir |
110 | Larangan Berpergian Dengan Membawa Mushaf -Yakni Kitab Suci Al-Quran- Ke Negeri Orang-orang Kafir, Jikalau Dikhawatirkan Akan Jatuhnya Mushaf Itu Di Tangan Mereka |
111 | Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Dan Wadah Dari Perak Untuk Makan, Minum, Bersuci Dan Macam-macam Penggunaan Yang Lain-lain |
112 | Haramnya Seorang Lelaki Mengenakan Pakaian Yang Dibubuhi Minyak Za'faran |
113 | Larangan Berdiam -Tidak Berbicara Seharian Hingga Malam |
114 | Haramnya Seseorang Mengaku Nasab -Atau Keturunan- Dari Seseorang Yang Bukan Ayahnya Dan Mengaku Diperintah Oleh Orang Yang Bukan Walinya -Yakni Yang Tidak Berhak Memerdekakannya |
115 | Menakut-nakuti Dari Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang Oleh Allah 'Azza Wa Jalla Serta Oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam |
116 | Apa-apa Yang Perlu Diucapkan Dan Dikerjakan Oleh Seseorang Yang Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang -Oleh Agama- Atas Dirinya |